gadalombok.co (ist)
Terduga pelaku penganiayaan yang mengaku TNI (kiri), setelah di tangkap tim gabungan Polsek Selong dan Unit Intel Kodim 1615


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Terduga TNI Gadungan, inisial RP 22 Tahun asal Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Lombok Tengah, ditangkap tim gabungan Polsek Selong dan TNI. Penangkapan terduga pelaku, di rumah kos Lingkungan Lauk Masjid Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Lombok Timur, sekitar pukul 19.43 Wita, (24/6/2026) lalu. 

Terduga pelaku ditangkap selain mengaku sebagai Prajurit TNI, juga karena dugaan perbuatan kriminal, melakukan dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, inisial HN 22 Tahun asal Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara. 

Kronologi perbuatan tindak pidana dilakukan RP, berawal dari terduga pelaku mengantar korban ke Pantai Kahona dua Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, untuk camping ground bersama sejumlah teman-temannya.

Karena teman-teman camping korban belum datang, terduga pelaku bersama korban, duduk sembari ngobrol. Begitu teman-teman korban tiba di lokasi camping, terduga pelaku pun langsung pulang.

Terduga pelaku melihat story WA teman korban, yang meng upload korban dan teman laki-lakinya duduk berdua. Melihat story tersebut, emosi terduga pelaku tersulut dan langsung menelpon korban. Dalam percakapan telephon itu, terduga pelaku cekcok dengan korban.

Terduga pelaku pun kembali ke lokasi korban camping, terduga pelaku lantas menawarkan dua opsi pada korban, apakah mau ikut pulang atau tidak ikut pulang tapi terduga pelaku mengancam akan berbuat onar. Karena terduga pelaku mengancam berbuat onar, sehingga korban memilih ikut pulang. 

Baru beberapa meter dari berangkat pulang dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 14.30 Wita, korban diatas kendaraan dimarahi terduga pelaku. Karena tidak terima korban duduk bersama lelaki lain, terduga pelaku mengikuti korban dengan lengannya berkali-kali. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada lengan kiri dan kanannya. Parahnya lagi, terduga pelaku diatas kendaraan melakukan pengancaman menggunakan pisau. Sebab itu, korban tidak berani langsung melaporkan perbuatan terduga pelaku ke pihak berwajib. 

Namun karena tidak tahan dengan perbuatan terduga pelaku, korban pun memberanikan diri melaporkan peristiwa dialaminya ke Polisi. Berangkat dari laporan itu dan terduga pelaku mengaku sebagai prajurit TNI berdinas aktif di Bali, Polsek Selong melibatkan Unit Intel Kodim 1615 Lombok Timur melakukan penyelidikan. 

Begitu menemukan titik persembunyian terduga pelaku, Kanit Intel dan Unit Reskrim Polsek Selong bersama Unit Intel Kodim 1615, bergerak cepat melakukan penangkapan terduga pelaku di rumah kos tempat tinggalnya. 

Dari TKP penangkapan dan hasil penggeledahan, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, sepatu hitam dikenakan terduga pelaku saat menuju TKP, pisau yang digunakan terduga pelaku mengancam korban, HP terduga pelaku, tas ransel warna hitam dan koper pakaian terduga pelaku. Termasuk, mengamankan baju dan celana loreng TNI.

Kapolsek Selong, IPTU Susana Ernawaty Djangu, mengatakan, terduga pelaku penganiayaan dan juga mengaku TNI, saat ini sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan di Polres Lombok Timur. Terduga pelaku, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

"Terduga pelaku ini pindah-pindah tempatnya kos. Terduga pelaku juga sudah tujuh kali mendaftar dan ikut tes TNI, tapi tidak lulus,"pungkasnya. (gl)