![]() |
ist/gadalombok.co GELAR : DP3AKB Lombok Timur, gelar kasus kekerasan terhadap perempuan di Lotim, yang mengalami penurunan drastis periode lima tahun terakhir. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana DP3AKB Lombok Timur, mengklaim kasus kekerasan terhadap perempuan, rentang tahun 2022 hingga 2024 menurun drastis. Hal itu terungkap, dalam gelar kasus, di Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur, (11/12/2024(.
Kepala DP3AKB Lombok Timur, H Ahmat menyampaikan sepanjang tahun 2020 hingga 2024 sejumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti Penelantaran, Penelantaran Anak, KDRT, Kekerasan Fisik, Pencabulan, Kekerasan Psikis, Penganiayaan, Kekerasan Seksual Perebutan Hak Asuh Anak Persetubuhan, Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Pengancaman, dan Pernikahan dalam halangan, terjadi penurunan drastis.
Penurunan drastis terjadi, berdasarkan data pada dari tahun 2020 terjadi sebanyak 102 kasus, tahun 2021 sebanyak 111 kasus, tahun 2022 sebanyak 40 kasus, tahun 2023 sebanyak 41 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 25 kasus.
"Kasus ini menurun, berkat kerjasama semua pihak, sehingga tingkat kerasan terhadap anak dan perempuan di Lombok Timur terjadi penurunan,"katanya.
Agar prestasi ini dapat dipertahankan, Ahmat, berharap peran aktif semua pihak, mensosialisasikan regulasi terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan. Begitu juga terkait perkawinan anak, tetap di sosialisasikan.
"Semua elemen harus terlibat, tidak terkecuali pemerintah Desa dan Kelurahan,"tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2024 tentang perlindungan prempuan dan anak, termasuk peraturan pencegahan perkawinan anak juga sudah di setujui, tinggal pengawalan Perda itu apakah bisa maksimal atau tidak. Terutama peran Pemerintah Desa (Pemdes) sangat di harapkan. Karena disana ada unsur Karang Taruna dan bisa kerjasama dengan para Remaja Masjid, untuk mensosialisasikan regulasi itu.
"Kami berharap kita semua, bisa ikut mengawal regulasi tersebut mulai dari peraturan bupati, peraturan daerah, hingga Perdes tentang pelarangan pernikahan anak," tutupnya. (gl/01)
Komentar