ist/gadalombok.co
SOSIALISASI : Anggota DPR RI H Fauzan Khalid bersama ATR BPN NTB, sosialisasi Sosprog PTSL di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur. 


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI H Fauzan Khalid, melakukan kunjungan kerja ke Lombok Timur (Lotim). Mantan Bupati Lombok Barat yang kini duduk di Komisi II (dua) DPR RI itu, melakukan Sosialisasi Program Strategis (Sosprog) Kementerian ATR/BPN, kaitan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), (26/5/2025). 

Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, mengatakan, kehadiran anggota Komisi II DPR RI itu, dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat di daerah ini. Ia pun mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi PTSL, serta berharap ke depan semakin banyak tanah di Lotim yang tersertifikasi melalui program tersebut.

"Sertifikat kepemilikan lahan memiliki arti penting. Selain sebagai kepastian hukum atas hak milik, sertifikat  juga memiliki aspek ekonomi. Jadi, sertifikat itu dapat mengurangi konflik kepemilikan lahan,"tegasnya. 

Disebutkan, jumlah pemanfaatan tanah di Lombok Timur, sekitar 43.146 hektare berupa lahan pertanian sawah, 92.638 hektare lahan pertanian bahkan sawah dan 24.726 hektare lahan bukan pertanian. 

"Kami dari pemerintah, berkomitmen mendukung kemandirian pangan melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 35.436,21 hektare, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 6.092,61 hektare,"tegasnya. 

Anggota Komisi II DPR RI H Fauzan Khalid, mendorong masyarakat untuk mendaftarkan sertifikat tanahnya, agar memiliki sertifikat digital. Baru sebagian kecil masyarakat yang melakukan hal tersebut. 

"Pemerintah  menjamin keamanan sertifikat tanah digital. Jadi masyarakat tidak perlu merasa ragu,"ucapnya meyakinkan. 

Menurut politisi Nasdem itu, masih banyak masyarakat yang abai untuk mengurus bukti kepemilikan lahannya. Terutama, untuk tanah yang dimanfaatkan publik, seperti yayasan, pesantren, rumah ibadah atau tanah wakaf lainnya. Menurutnya, penting untuk mengurus sertifikat bagi lahan publik tersebut, guna mencegah munculnya konflik.

Sementara terkait PTSL, ia mengingatkan bahwa program ini tidak bersifat gratis, kecuali untuk sertifikatnya. Dalam pengurusan sertifikat melalui PTSL, sejumlah proses masyarakat tetap akan dikenai biaya. 

"Khususnya masyarakat yang memiliki ekonomi menengah keatas, baiknya tidak menunggu program gratis pemerintah. Apalagi lahan itu belum memiliki peta bidang,"harapnya. 

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan NTB, Lutfi Zakaria, mengatakan, luas lahan ter-sertifikat di Lombok Timur, baru mencapai 49.916 hektare, atau setengah dari area penggunaan lahan (di Luar hutan). Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 31.152 yang belum terpetakan atau seluas 10 ribu hektare. 

Ia berharap, Pemda maupun Pemerintah Desa, dapat mendorong masyarakat melakukan pengecekan ke kantor pertanahan, utamanya untuk sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 2010. Jika belum, dapat dilaporkan untuk dipetakan guna menghindari tumpang tindih kepemilikan. 

"Alhamdulillah untuk Lombok Timur, tahun ini mendapat 7.962 PTSL di 18 Desa,"pungkasnya seraya mengatakan, untuk estimasi bidang tanah di Lombok Timur, baru mencapai 556.833 bidang, 69 persennya sudah terdaftar dan 55 Persen sudah tersertifikasi. (gl/01)