REMISI : WBP Lapas Kelas IIB Selong Lombok Timur, diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Dari 491 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur, sebanyak 349 santri atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas diusulkan untuk mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Jumlah tersebut di usulkan, setelah melalui proses sidang di internal Lapas (4/3/2026)

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, menjelaskan proses usulan 349 Santri Lapas untuk mendapat remisi khusus idul Fitri, telah diajukan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS). Saat ini, usulan itu masih dalam tahap verifikasi. 

“Alhamdulillah usulan remisi khusus ke DitjenPAS, saat ini masih tahap verifikasi,”katanya.

Dari total yang diusulkan, sebanyak 146 orang merupakan narapidana kasus tindak pidana umum. Sementara 203 orang lainnya terdiri dari 200 narapidana tindak pidana narkotika dan 3 orang kasus tindak pidana korupsi. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing santri.

Pengusulan tersebut lanjutnya, mengacu pada Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai Undang-Undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas,” tegas Sudirman.

Santri yang diusulkan remisi, mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik, selama menjalani masa pidana. Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan melalui laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yang dibuat oleh wali pemasyarakatan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen oleh asesor Lapas.

Lebih lanjut, Kepala Lapas Kelas IIB Selong menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Idul Fitri, biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya atau H-1. 

“Penyerahan SK remisi dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri. Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi oleh DitjenPAS,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja), Gamal Masfhur, menambahkan, pemenuhan hak bersyarat untuk santri Lapas Selong seperti remisi tidak dipungut biaya. Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada Narapidana, yang telah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan, untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," pungkasnya. (gl)