Kasat Pol PP Lombok Timur, memberikan materi larangan peredaran rokok ilegal.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal, seperti peredaran rokok illegal di Lombok Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB bersama Satpol PP Lombok Timur, melakukan sosialisasi ketentuan BKC. Sosialisasi melibatkan penyidik Bea Cukai Mataram itu, di Aula Kantor Camat Keruak, (22/9/3026).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pedagang dan pengusaha, terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya.

Sosialisasi tersebut, menghadirkan Camat Keruak beserta jajarannya, Kapolsek Keruak beserta jajarannya, Danramil Keruak beserta jajarannya, Perwakilan pedagang dan pengusaha se-Kecamatan Keruak.

Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, saat memberikan materi menjelaskan, sosialisasi Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai ini, untuk memberikan pemahaman pada masyarakat mau pun pedagang, bahwa memperjualbelikan BKC seperti rokok ilegal, tidak boleh dilakukan, karena melanggar peraturan perundang-undangan tentang Cukai. 

"Satpol PP Lombok Timur, bersama Bea Cukai Mataram dan instansi yang tergabung dalam Satgas BKC, tetap melakukan sosialisasi pada masyarakat, tentang larangan mengedarkan atau membeli rokok tanpa Cukai. Baik itu dalam bentuk SKM atau pun SKT,"ucapnya. 

"Jadi edukasi tetap kami lakukan, terutama pada pedagang," terangnya. 

Tindak lanjut kami adalah memberi edukasi kepada pedagang agar lebih teliti, dan tidak menjual rokok polos/batangan ilegal. Untuk barang bukti, sudah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Bea Cukai Mataram. Karena baru pertama kali ditemukan, pemilik masih diberi himbauan dan pembinaan," jelasnya.

Salmun mengungkapkan, sosialisasi gempur rokok illegal tetap dilakukan Satgas BKC. Pihaknya Satpol PP melalui Satgas BKC, terus berupaya maksimal melakukan penyekatan dan mempersempit ruang gerak peredaran rokok illegal di Lombok Timur. Karena bagaimana pun, jika rokok illegal beredar bebas di Lombok Timur, tentu tidak saja akan merugikan Negara, tapi bahkan merugikan bagi daerah dan masyarakat sendiri. 

Sebab lanjut Salmun, sangat berdampak pada Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh daerah yang peruntukan DBHCHT itu dikembalikan untuk pembangunan Lombok Timur, untuk Kesehatan, pertanian yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat di Daerah ini.

Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya sinergi antara aparat penegak Perda, Bea Cukai, TNI-Polri, dan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur. (gl)