Mulyadi


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Sebanyak 157 Desa di Kabupaten Lombok Timur, akan menggelar pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tahapan pesta demokrasi ini sedang berlangsung di tingkat Desa, peserta Pilkades. Mencegah perangkat desa memihak salah satu Bakal Calon (Balon) atau calon Kepala Desa di Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya, Penjabat (PJ) Kepala Desa Labuhan Lombok, Mulyadi, dengan tegas me warning perangkat desa Labuhan Lombok menjaga netralitas, integritas dan profesionalitas selama Pilkades berlangsung.

“Kami sudah buatkan surat imbauan pada perangkat desa, agar menjaga netralitas, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan pelayanan publik,” tegas Mulyadi, PJ Kepala Desa Labuhan Lombok (27/9/2026).

Dijelaskan, amanat undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta peraturan perundang-undangan terkait, sudah secara jelas dan tegas melarang perangkat desa, ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala desa. Sehingga, seluruh perangkat desa wajib menjaga netralitas, integritas dan profesionalitas, serta tidak memihak kepada salah satu bakal calon atau calon kepala desa dalam bentuk apa pun. 

Pihaknya juga secara tegas menginstruksikan, seluruh perangkat desa dilarang keras terlibat dalam struktur, menjadi anggota, apalagi mengikutsertakan diri sebagai tim kampanye atau tim sukses dari bakal calon, atau pun calon kepala desa Labuhan Lombok. Tidak menggunakan fasilitas pemerintah desa, asset desa mau pun forum pertemuan resmi Desa, untuk kepentingan politik praktis yang menguntungkan salah satu bakal calon atau calon kepala desa.

Selain itu, perangkat desa jiga diharapkan lebih bijak menggunakan semua jenis platform media sosial. Bijak ber-medsos tersebut maksudnya, tidak membuat unggahan, memberikan komentar, membagikan atau menunjukkan dukungan visual seperti foto bersama dengan simbol poses atau simbol tertentu, yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu bakal calon atau calon kepala desa.  

“Imbauan dan instruksi tegas ini dikeluarkan, demi menjaga iklim demokrasi yang damai, jujur, adil dan bermartabat di desa Labuhan Lombok,”tegasnya seraya menegaskan, jika melanggar komitmen netralitas ini, perangkat desa tersebut akan dikenakan sanksi administratif, hingga sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gl)