Yusri Duduki Wakil Ketua
![]() |
gadalombok.co LANTIK : Ketua Pengadilan Negeri Selong, melantik dan mengambil sumpah jabatan M Yusri sebagai Wakil Ketua DPRD Lombok Timur menggantikan HM Badran Achsyid (alm). |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) NTB, hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024, akhirnya dilantik. Tak terkecuali, satu wakil ketua juga diambil sumpah jabatannya. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu, dalam Rapat Paripurna IX masa sidang IV (empat) tahun 2024 (8/1/24).
Anggota DPRD Lombok Timur yang dilantik, H Saprudin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan H Saipurruhaidi dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu, yang meninggal dunia pada saat tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) 2023 lalu. Sementara Mizanul Jihad dari Partai Gerindra Dapil tiga, menggantikan HM Badran Achsyid, yang meninggal dunia bertepatan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) 2023 lalu. Sedangkan jabatan wakil ketua yang diemban HM Badran Achsyid (alm), digantikan M Yusri anggota DPRD Lombok Timur yang juga dari Partai Gerindra.
Sekretaris DPRD Lombok Timur, H Ahyan, mengatakan, H Saprudin ditetapkan sebagai anggota DPRD Lombok Timur hasil PAW sisa masa jabatan periode 2019-2024, berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.3-820 tertanggal 18 Desember 2023. Sedangkan Mizanul Jihad ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-851 tanggal 28 Desember 2023. Sementara itu, M Yusri yang dilantik sebagai Wakil Ketua, juga ditetapkan berdasarkan keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-852 tanggal 28 Desember 2023, tentang perubahan atas keputusan gubernur NTB nomor 171.2-678 tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Lotim masa jabatan 2019-2024.
"Gaji dua anggota DPRD Lombok Timur yang pergantian antar waktu dan Yusri sebagai wakil ketua, terhitung sejak dilantik atau disumpah. Bukan sejak SK diterbitkan Gubernur NTB,"jelasnya.
Karena penyumpahan ketiganya diatas tanggal 2 Januari lanjut Ahyan menjelaskan, artinya gaji bulan Januari tidak bisa diterima. Sehingga gaji bulan januari dikembalikan ke Kas Negara. Mereka nantinya akan mulai menerima gaji, termasuk didalamnya ialah tunjangan, mulai terhitung bulan Februari mendatang.
"Anggota DPRD Lombok Timur ini, akan menjabat sampai 20 Agustus mendatang sesuai waktu pengambilan sumpah dulu. Artinya dua anggota Dewan hasil PAW dan Wakil Ketua ini, memiliki masa kerja selama tujuh bulan ke depan,"tandasnya.
Lebih jauh diungkapkan kaitan dengan mekanisme PAW ungkap Ahyan, pihak Partai Politik (Parpol) mengusulkan setelah ada rekomendasi DPD atau DPC dan atau DPW Parpol terkait sesuai ketentuan internal Parpol tersebut. Surat Parpol itu masuk ke pimpinan DPRD Lombok Timur, kemudian oleh pimpinan DPRD Lombok Timur bersurat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, meminta nama PAW sesuai hasil perolehan hasil Pemilu atau nomor urut. Baru kemudian pimpinan Dewan bersurat ke Gubernur NTB melalui Bupati Lotim untuk diterbitkan SK PAW oleh Gubernur NTB.
"Penentuan pimpinan DPRD, hak preogratif dari Partai,"pungkasnya seraya bersyukur pengambilan sumpah anggota DPRD Lotim hasil PAW berjalan lancar. (gl/01)

Komentar