gadalombok.co
GELANDANG : Delapan warga desa selagik yang digelandang ke Polres Lotim setelah disergap bermain judi remi.


LOMBOK TIMUR - Delapan orang warga Desa Selagik Kecamatan Terara Lombok Timur (Lotim) NTB, diangkut tim opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lotim. Mereka ditangkap dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekan), saat asyik bermain judi dirumah salah satu pelaku, sekitar pukul 01.30 Wita dinihari (25/3/3) lalu.

Dalam kasus ini, delapan warga yang diamankan ke Polres Lotim bersama barang buktimya, inisial DD 23 tahun, AH 27 tahun, GR 23 tahun, KA 20 tahun, HH 30 tahun, HD 24 tahun, dan Th 29 tahun. Semua yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, merupakan warga desa Selagik Kecamatan Terara Lombok Timur.

Delapan warga yang terjaring operasi pekat ketika berjudi ini, kata Kapolres Lombok Timur melalui PS Kepala Seksi (Kasi) Hums IPTU Nikolas Osman, tidak lepas dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan perjudian. 

Laporan warga itu ditindak lanjuti dan setelah melakukan penyelidikan, rupanya benar menemukan delapan warga asyik judi remi jenis 21 menggunakan uang sebagai taruhan. Tim opsnal pun langsung melakukan penggerbekan, membuat mereka kocar kacir. 

Sayang, usaha ingin melarikan diri dari sergapan itu kandas, karena rumah TKP perjudian telah dikepung. Mereka langsung digeledah, dan mengamankan barang bukti kartu serta uang taruhan. Tangan para penjudi ini pun diborgol dan diangkut ke Polres Lombok Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Dari pengakuannya, masing-masing pemain memasang taruhan mulai dari Rp 5 ribu. Setiap putaran, mendapat Rp 20 ribu,"katanya.

Lanjut Nikolas, selain mengamankan para pemain judi, juga mengamankan satu set kartu remi, uang tunai jutaan rupiah, dan karpet yang dijadikan alas bermain judi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHL tentang perjudian, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 10 juta.

"Saat ini, kami dari Polri sedang melakukan operasi pekat rinjani tidak saja sasaran perjudian, tapi juga miras dan prostitusi,"lugasnya.

Pada kesempatan itu, mantan Kapolsek Suralaga ini mengimbau masyarakat wilayah hukum Polres Lotim, mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang meresahkan seperti perjudian dan lainnya. Ia juga mengimbau, agar tidak takut melaporkan pada Polisi, bila menemukan aktivitas meresahkan berupa judi.

"Jangan takut melaporkan perjudian, karena pelapor tetap akan terlindungi,"serunya. (GL-01)