![]() |
ist/gadalombok.co TURUN : Tim verifikasi lapangan bersama Penjabat Bupati Lombok Timur, turun melakukan verifikasi lapangan ke tambang petani garam Desa Pemongkong. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Kecamatan Keruak dan Jerowaru Lombok Timur, merupakan penghasil garam. Khusunya garam yang di produksi petani Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, mendapat perhatian serius pemerintah. Garam petani Desa Pemongkong, akan segera mendapatkan hak paten dari pemerintah.
Tim verifikasi Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Penjabat Bupati Lombok Timur, (10/12/2024), turun ke sentral garam Pemongkong di Repok Bembek Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru. Untuk mendapatkan hak paten itu, tim tersebut akan mengupayakan pendaftaran kekayaan Intelektual Garam Pemongkong.
Salah satu perwakilan tim dari Kanwil Kemenkumham NTB, Riadil Jinan, mengatakan, kunjungan kelokasi produksi garam petani Desa Pemongkong, untuk memastikan semua persyaratan penerbitan indikasi geografis.
Indikasi geografis, merupakan salah satu jenis Kekayaan Intelektual (KI), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap orisinalitas suatu produk, yang umumnya dilabeli daerah asal, yang mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut, hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan atau kelebihan khusus dari sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, ataupun kombinasi dari keduanya.
Dengan keunikan rasa garam yang dimiliki garam Pemongkong diharapkan mempermudah penetapan paten merek garam, sehingga berkontribusi besar terhadap kesejahteraan petani garam di desa tersebut. Karena keunikan rasa tersebut, sehingga diusulkan mendapatkan indikasi geografis dari Kemenkumham selaku tim verifikasi. Tim tersebut, terdiri dari perwakilan unsur Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Kemenkumham.
“Garam Pemongkong memiliki ciri khas dari sisi rasa, karena dipengaruhi tumbuhan bakau yang tumbuh di sekitar bibir pantai,"katanya.
Harapannya, kunjungan tim dari Kemenkumham ini, garam Pemongkong memiliki perlindungan merek garam tersendiri, untuk memudahkan pemasaran ke luar daerah maupun luar negeri.
"Kedepan dengan adanya perlindungan merek garam ini, berdampak terhadap produksi dan nilai jual garam tersebut,“harapnya.
Sementara itu, Ketua produksi garam Pemongkong, Sri Wahyuni, mengapresiasi kedatangan tim verifikasi. Petani garam Pemongkong saat ini masih terkendala dengan pemasaran karena produk belum memiliki merek sebagai hak paten.
“Garam yang diproduksi di Desa Pemongkong ini memiliki ciri khas tersendiri, namun karena terkendala perizinan dan merek, produk garam yang dijual tidak sesuai dengan biaya perawatan. Sementara terdapat dua jenis garam yang diproduksi disini yakni garam tradisional dan garam prisma yang diolah dengan media geomembran,“ ujarnya. (gl/01)
Komentar