Tersangka M Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

gadalombok.co
TANGKAP : Tersangka inisial M alias E, yang berhasil dijemput paksa penyidik Kejari Lombok Timur, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Dugaan perbuatan rasuah (merugikan negara), pada proyek pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya Desa Ketangga Kecamatan Suela Lombok Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat tersangka. Tertangkapnya M alias E, menyusul tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu di kerangkeng. 

Ke empat tersangka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial DS, Kontraktor dari CV Samas merupakan pemilik pekerjaan inisial ABS, pengawas pekerjaan inisial ATS dan tersangka inisial M alias E, merupakan pembeli atau pengesub dari proyek sumur bor dari CV Samas, yang airnya tak pernah di nikmati masyarakat tersebut.

Dari empat tersangka itu, tersangka DS dan ABS telah lebih dulu di tahan Penyidik Kejaksaan Lotim. Kemudian satu Minggu kemudian, ATS datang secara koperatif  menyerahkan diri dan dilakukan penahanan. Hanya M alias E yang setelah ditetapkan tersangka dan secara patut di jemput paksa pasca mangkir dari dua panggilan, dimana panggilan pertama nomor B156 tertanggal 17 Juni dan nomor B160 tertanggal 23 Juni. Namun demikian, tersangka tetap tidak mengindahkan tanpa alasan dan konfirmasi jelas.

" Tersangka M alias E, yang tidak koperatif, dan kami laporkan secara berjenjang ke Kejati NTB. Dasar itu kami melakukan jemput paksa di rumah orang tuanya, setelah mendeteksi keberadaannya,"tegas Hendro Wasisto, Kajari Lombok Timur dalam keterangan persnya usai menangkap tersangka.

Pada saat penangkapan kendati berjalan aman, penyidik bersama tim lainnya, sempat nyaris kehilangan jejak. Bahkan, sempat terkecoh dari titik lokasi bersangkutan, namun saat didapati di kediaman orang tua tersangka, memang agak sembunyi didalam rumah di bagian pojok, namun berhasil diamankan. 

"Penangkapan tanpa ada perlawanan. Kami memang sempat terkecoh posisinya, saat akan ditangkap,"tegasnya.

"Perkara tetap dilanjutkan, kita segerakan prosesnya untuk dilimpahkan ke pengadilan. Proyek itu tidak bermanfaat dan tidak menghasilkan air,"sambungnya.

Dari sisi spek yang menghendaki kedalaman 120 meter sesuai dokumen kontrak. Tapi hasil pengujian ahli, sumur itu hanya kedalaman kurang dari 80 meter. Bukan itu saja, lokasinya juga tidak sesuai titik koordinator geolistrik yang digunakan untuk di TKP.

" Geo listrik yang digunakan itu bukan di wilayah Lombok Timur, tapi ada di wilayah Lombok Tengah yang punya,"lugasnya.

Saat ini, M alias E, tersebut, telah ditahan  dan di titipkan ke Lapas Kelas IIB Selong Lotim. Sejak ditetapkan tersangka dan pemanggilan secara patut tidak hadir, sehingga alasan itu dilakukan jemput paksa, di khawatirkan melarikan diri. 

"Tersangka sementara kita titip selama 20 hari kedepan,"ketusnya. 

Untuk diketahui, proyek itu, para tersangka merugikan keuangan negara, pada proyek sumur bor yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1,051 miliar lebih. 

Atas perbuatan ke empat tersangka ini lanjutnya, penyidik menjerat DS, ABS, Mr.M dan inisial AST, di sangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (gl/01).