![]() |
gadalombok.co JELASKAN : Ketua tim Kumdam Udayana, memberikan materi penyuluhan tentang hukum pada prajurit dan Persit KCK Kodim 1615 Lotim. |
Komandan Kodim 1615/Lotim Letnan Kolonel Inf Amin Muhammad Said, SH., dalam sambutannya yang diwakili Kasdim Mayor Inf Lalu Muhammad Syukur, S.Ag., menyampaikan penyuluhan hukum ini sangat penting bagi seluruh personel untuk mencegah atau meminimalisasi adanya pelanggaran hukum baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok.
Di Kodim Lotim sendiri, sambung Kasdim, ada beberapa permasalahan yang pernah terjadi seperti Tidak Hadir Tanpa izin (THTI) yang kemudian mengarah pada tindakan desersi, kasus narkoba dan perceraian.
Untuk itu, Lalu Muhammad Syukur meminta kepada seluruh peserta yang hadir agar menyimak dengan sungguh-sungguh dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas sehingga betul-betul mengerti dan memahami materi yang disampaikan pada penyuluhan hukum ini.
“Mari kita dengarkan, kita simak bersama, dan tanyakan apabila ada yang kurang jelas sehingga menjadi pengetahuan untuk dipedomani dalam melaksanakan tugas,” tutup Kasdim.
Usai memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Ketua tim Mayor Chk Sugito terkait dengan tindak pidana seperti asusila, judi, perceraian dan beberapa jenis tindak pidana lainnya baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, KUHP maupun diluar kedua peraturan tersebut.
Penyuluhan hukum dengan tema "Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI-AD" ditutup dengan penyerahan buku saku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara simbolis dari Ketua tim kepada Kasdim 1615/Lotim. (GL-01)




Komentar