gadalombok.co
M Junaidi



LOMBOK TIMUR - Tersiar kabar Bupati Lombok Timur (Lotim) HM Sukiman Azmy, akan maju sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kabarnya, orang nomor satu di Lotim ini maju melalui Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Jika benar memilih maju menjadi Calon Legislatif pada Pemilu 2024 mendatang, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka harus mundur.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, M Junaidi, melalui ponselnya (27/2/23), menegaskan, dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus mundur sejak mengajukan pendaftaran sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke KPU. 

Masih kata Junaidi, pada pasal 240, persyaratan Balon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten mau pun Kota, merupakan warga negara Indonesia harus memenuhi persyaratan seperti mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI, anggota Polri, Direksi atau komisaris serta karyawan pada Badan Usaha Milik Negara atau pun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau lembaga lainnya yang anggarannya bersumber dari kwuangan negara. Selain itu, disertai dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
"Dalam regulasi itu sudah jelas, harus membuat surat pengunduran diri,"tegasnya.

Disebutkan, mekanisme keoala daerah maju sebagai Caleg, diajukan oleh peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik (Parpol). Pencalonan sebagai calon legislatif, bukan dilakukan perorangan. 

"Ada mekanismenya, nama-nama untuk penentuan Daftar Calon Sementara (DCS). Nama-nama yang masuk dalam DCS ini dibawa partai politik dalam proses pendaftaran,"tandasnya.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal Pemilu, pendaftaran Balon dilakukan pada April mendatang. Sementara, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), dilakukan KPU pada bulan Oktober 2023 nanti.

"Saat ini kami masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota,"pungkasnya. (GL-01)