gadalombok.co
Suandi Yusuf

LOMBOK TIMUR - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) telah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilu khususnya di Kecamatan Jerowaru Lombok Timur Provinsi NTB, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jerowaru, layangkan surat imbauan pada semua Kepala Desa (Kades) dan lembaga lainnya.

"Koordinasi dan kolaborasi kamin lakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jerowaru,"kata Suandi Yusuf, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Panwascam Jerowaru, di Jerowaru (8/12/22). 

Suandi menegaskan, setiap tahapan Pemilu, potensi pelanggaran itu tetap ada. Namun untuk meminimalisir hal tersebut, perlu dilakukan pencegahan sejak dini. Seperti yang dilakukan saat ini dengan menyampaikan surat imbauan kepada Pimpinan lembaga dan instansi, serta semua Kepala Desa di Kecamatan Jerowaru. 

Inti dari surat edaran terasebut sambung Suandi, berharap kepada Kepala Desa dan lembaga lainnya, untuk mengingatkan jajarannya agar bersikap netral, tidak terlibat politik praktis, apalagi melakukan rangkap jabatan seperti yang diatur dalam Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, tertuang dalam pasal 51 tentang larangan perangkat Desa tidak boleh terlibat politik praktis.

“Kami dari Panwascam selalu mengutamakan pencegahan. Jika upaya pencegahan sudah kita lakukan tapi masih ditemukan dugaan pelanggaran, baru kita lakukan penindakan, tentunya setelah melakukan kajian-kajian,“tandasnya.

Lanjutnya, Panwascam saat ini bukan hanya melakukan pencegahan, namun pihaknya berharap seluruh Kepala Desa beserta aparatur pemerintah desa, dapat bekerjasama membantu menyukseskan seluruh tahapan Pemilu 2024 mendatang.

"Kerjasama baik pemerintah desa dan lembaga pemerintahan lainnya kami harapkan, agar tahapan pemilihan umum berjalan baik,"harapnya.

Senada diungkapkan Ketua Panwascam Jerowaru, Zul Harmawadi. Katanya, larangan-larangan tersebut juga tidak hanya diatur dalam Undang-undang Desa, namun dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) juga sudah tegas mengatur larangan Kepala Desa dan perangkatnya, terlibat politik praktis, mendukung atau aktif memperjuangkan secara langsung atau pun tidak langsung untuk memenangkan salah satu calon.

“Tidak hanya diatur dalam Undang-undang, tapi juga di Peraturan Pemerintah (PP), Permendagri, Perda dan Perbup, sudah diatur tentang larangan perangkat desa itu,“ pungkasnya. (GL-01)