![]() |
| ist/gadalombok.co |
LOMBOK TIMUR - Jika terpidana korupsi Kredit Piktif BPR NTB Cabang Aikmel Lombok Timur (Lotim) NTB, SA mantan bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela Lombok Timur, sudah divonis 7 tahun penjara. Giliran terdakwa AM, mantan Kepala Seksi Pemasaran BPR NTB Cabang Aikmel, menyusul Saipuddin masuk Bui. AM divonis 4 tahun penjara.
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dipimpin hakim ketua I Ketut Somansa, dengan agenda sidang pembacaan keputusan (27/12/22). Hukuman diterima AM, setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur, yakni pidana kurungan 5 tahun penjara.
Kepala Kejari Lombok Timur, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lalu Mohammad Rasyidi, melalui press rilisnya mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan keputusan Majelis Hakim terhadap AM, dihadiri kerabat dan penasehat hukumnya. Keputusan majelis hakim 4 tahun penjara denda Rl 200 juta subsider 3 bulan kurungan ini, ditetapkan dalam keputusan nomor 30 /PID.SUS-TPK/2022/PN Mataram, tertanggal (27/12/23).
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dengan dakwaan primer pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi,"tegasnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, selain terdakwa dihukum dengan pidana penjara dan denda, juga dihukum membayar biaya perkara. "Atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa bersama kuasa hukumnya atau pun dari pihak Jaksa Penuntut Umum, sama-sama masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,"lugasnya.
Untuk diketahui, perbuatan AM bersama SA dalam kasus korupsi kredit piktif BPR NTB Cabang Aikmel tahun 2020 dan 2021 ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,005 miliar lebih. Besaran kerugian negara itu, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Terpidana SA sendiri diganjar hukuman lebih berat dari AM, dimana divonis 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 5 bulan kurungan, juga diharuskan mengeluarkan uang pengganti Rp 986,335 juta, subsider 2 tahun penjara. (GL-01)
.jpg)



Komentar