Mulai Berkas, Tersangka dan Barbuk Diserahkan ke JPU

gadalombok.co
Lalu Mohammad Rasyidi

LOMBOK TIMUR gadalombok.co - Kasus dugaan tindak pidana korupsi bangtuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) tahun anggaran 2018 lalu, sudah tahap dua. Setelah tiga tersangka melalui rangkaian pemeriksaan dilakukan seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) NTB, ketiga tersangka bersama alat bukti, diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tersangka dugaan korupsi Alsintan, inisial S mantan anggota DPRD Lotim, AS, dan inisial Z mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim. Ketiga tersangka, disangka melakukan perbuatan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejari Lombok Timur, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lalu Mohammad Rasyidi, dalam rilisnya (8/3/23) mengatakan, masing-masing dari ketiga tersangka saat menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik, didampingi kuasa hukumnya. Usai diperiksa, pada saat itu juga Jaksa Penyidik melakukan penyerahan tahap dua atau melimpahkan perkara itu pada JPU Kejari Lombok Timur. 

"Berkas tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, untuk proses tahap tiga atau pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram,"terangnya. 

Setelah dilakukan penelitian tersangka dan Barang bukti lanjutnya, ketiga tersangka kembali ditahan selama 20 hari kedepan, sejak (7/3) hingga (26/3) mendatang. "Ketiga tersangka kembali dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur,"terangnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat ketiga tersangka, mereka memiliki peran masing-masing, dalam penyaluran bantuan Alsintan dari Direkrotat Jendral Prasaran dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018 lalu. Bantuan itu disalurkan melalui Dinas Pertanian Lotim.

Hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, nomor PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 lalu, besaran kerugian negara ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum itu, sebesar Rp 3,817 miliar lebih. (GL-01)