![]() |
ist/gadalombok.co ARAHAN : Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu NTB Lalu Ahmad Yani, memberikan pengarahan dalam pra review hibah APBD untuk Pilkada Serentak. |
LOMBOK TENGAH I gadalombok.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB, melakukan pra review anggaran Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di NTB. Pra review menghadirkan jajaran sekretariat dan Ketua Bawaslu se NTB. Pra review dilakukan, menjelang review di tingkat Pusat yang diperkirakan akhir Juni mendatang. Pra review ini, Bawaslu NTB mendatangkan Inspektorat Bawaslu RI, di Raja Hotel Kuta Lombok Tengah, Selasa (28/5/2024).
Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu NTB, Lalu Ahmad Yani, menjelaskan, mengapa perlu dilakukan para review, karena setelah ini akan dilakukan review serentak di Jakarta. Ia melihat ini penting dan strategis, sehingga mencoba sinkronkan dengan jadwal tim Inspektorat Bawaslu RI, untuk mereview di NTB.
"Mestinya Minggu lalu dilakukan review, namun tertunda karena problem dan berbenturan dengan jadwal dari inspektorat Bawaslu RI,"bebernya.
Masih kata Miq Yani sapaan akrabnya, anggaran hibah dari Provinsi dan semua Kabupaten Kota sudah kelir dan tuntas. Bahkan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tahapan transfer 40 persen tahun 2023 sudah diterima. Pihaknya pun mengapresiasi Pemprov NTB dan Kabupaten Kota se-NTB bahwa dana itu sudah ada di rekening masing-masing Bawaslu.
Sesuai ketentuan lanjutnya, tahap kedua hibah sebesar 60 persen, harus segera di transfer. Mengapa, dengan tersedianya dana direkening penyelenggara, maka semua penyelenggara tak lagi memikirkan anggaran, tinggal fokus melaksanakan undang-undang pengawasan. Ia pun meminta semua Kabupaten dan Kota, segera mempersiapkan semua dokumen untuk kebutuhan pencairan tahapa kedua sebesar 60 persen tersebut.
"Saya sangat bangga dengan kondisi tersebut (transfer anggaran hibah, red), dibandingkan dengan Provinsi lain, dimana sampai batas penentuan hibah masih ada persoalan. Laporan saya saat Zoom bersama Mendagri, bahwa NTB tuntas,"tegasnya.
Bicara Pilkada yang berkaitan dengan dana, ditegaskan sangat ngeri-ngeri sedap. Dibayangkan seperti yang terjadi diluar sana, Pilkada lima tahun bahkan sepuluh tahun lalu, masih meninggalkan residu (masalah, red). Ketika sudah merasa enak tapi malah menjadi tersangka. Ia tak ingin itu terjadi. Sehingga pertemuan pra review saat ini, dinilainya menjadi ikhtiar bersama, karena Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) hibah Bawaslu, disusun berdasarkan SK Bawaslu terdahulu dan SK Kemenkeu sudah dilakukan.
Memang saat review tahun sebelumnya, pun sudah muncul kebutuhan yang ada, namun adanya pedoman baru dari Bawaslu RI, sehingga banyak yang harus disesuaikan.
"Kita harus tuntas dulu di RAB, ketika ada penilaian dari inspektorat, paling tidak ada kepercayaan untuk mengeksekusinya. Makanya sebelum review di jakarta, kita review dulu di sini,"tegasnya lagi.
Sejak lama sudah dikatakan adanya hiruk pikuk hibah. Keberadaan ketua dan anggota dalam hal ini sangat penting. Karena yang menandatangani hibah, dan sampai pada tahap akhir nanti siapa yang akan menandatangankan ketua, sehingga keberadaan ketua dan anggota sangat signifikan, mulai dari tahap perencanaan sampai tahapa evaluasi.
"Kami tak ingin jajaran sekretariat berjalan sendiri. Kami ingin ada transparansi disana, sekecil apa pun harus dibicarakan dari awal, termasuk nanti bagaimana mekanisme pencairan. Dengan demikian, kami dari jajaran kesekretariatan merasa ada kepercayaan untuk melangkah,"lugasnya.
Dalam penggunaan dana hibah ini ungkapnya lebih jauh, waktu Bawaslu dan Pemda menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dilampirkan RAB. Bawaslu Provinsi NTB menerima hibah Rp 36 miliar. Demikian juga Kabupaten dan Kota lainnya, menerima hibah dengan jumlah bervariasi.. Perlu disampaikan, pada saat menyerahkan RAB waktu itu sangat prematur, sehingga nanti pihaknya akan kembali lagi menyerahkan RAB pasca review di Jakarta, sebagai RAB.
"Kalau nanti setelah review terjadi penyesuaian atau pergeseran, tentu akan disesuaikan berdasarkan regulasi,"pungkasnya. (gl/01)




Komentar