gadalombok.co
KERJASAMA : Bupati Lombok Timur, saat menandatangani kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Selong.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Bupati Lombok Timur (Lotim) H Haerul Warisin, menandatangani kerjasama Universal Health Coverage (UHC), dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lombok Timur. Penandatanganan kerjasama itu, untuk meningkatkan kesehatan masyarakat kurang mampu. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Bupati, (16/4/2025). 

"Mudahan iuran yang dibayarkan pemerintah daerah, dimanfaatkan dengan baik. Ini untuk memastikan kesehatan masyarakat tetap terlayani,"tegas H Haerul Warisin, Bupati Lombok Timur. 

Bupati menekankan, pentingnya keadilan dalam layanan kesehatan, tanpa membedakan peserta BPJS maupun pasien umum. Saat ini, jumlah penduduk lombok timur mencapai 1,4 juta lebih, dan 84 persen diantaranya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Untuk mendukung masyarakat kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 99 miliar per tahun, guna membayarkan iuran BPJS Kesehatan mereka. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, bagi mereka yang kurang mampu. Namun belum mendapatkan sentuhan layanan kesehatan gratis.

"Verifikasi ulang data penerima, agar bantuan tepat sasaran. Saya menduga, masih ada peserta yang sudah meninggal dunia, atau tinggal diluar daerah, bahkan luar negeri, tapi belum tercatat. Ini memberatkan keuangan daerah dan harus disisir untuk efisiensi anggaran,"lugasnya. 

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, mengatakan, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Lombok Timur, telah memenuhi syarat UHC. Namun tingkat keaktifan peserta masih 75 persen di bawah rata-rata Nasional. Melalui kerja sama ini, ia berharap partisipasi aktif peserta, baik penerima bantuan iuran (PBI), maupun mandiri meningkat. Sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan kesehatan.

Elly juga mengingatkan, tidak semua kondisi kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, seperti kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, kecelakaan lalu lintas ditanggung jasa raharja, atau kasus mencelakakan diri, namun harus didasarkan pada diagnosis medis.

"Kerjasama ini kami harapkan, untuk mendorong peningkatan cakupan dan kualitas layanan kesehatan di lombok timur, dengan target minimal 80 persen keaktifan peserta sebagai langkah strategis mewujudkan UHC 2025,"pungkasnya. (gl/01)