![]() |
| HM. Juaini Taofik |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Beberapa waktu lalu, Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda), menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2026 ini. Alasannya, agar tidak terlalu lama Desa peserta Pilkades di pimpin Penjabat Sementara (PJS). Sementara, sekitar 157 Desa dari 239 Desa di Lombok Timur, yang akan menjadi peserta Pilkades serentak.
“Saya pastikan pemilihan kepala desa serentak berlangsung 2027, tidak 2026,”tegas HM Juaini Taofik, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, (6/1/2026).
Juaini memastikan Pilkades serentak tahun 2027, sebab dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, tidak ada dana untuk Pilkades. Karena informasi dari pemerintah pusat, Peraturan Pemerintah (PP) diperkirakan terbit di pertengahan atau akhir 2026.
“Jadi kita sudah puna roadmaps untuk Pilkades serentak 2027. jadi masih jauh lah, dan mari kita fokus saja membangun desa,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua FKKD Lombok Timur, H Khairul Ihsan, via ponselnya, kemarin menegaskan, alasan utama mengapa FKKD minta Pilkades serentak terlaksana tahun 2026, itu merupakan jalan tengah-tengah, dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2022, dimana Pilkades serentak berlangsung tiga tahap yakni tahun 2023, tahun 2025 dan tahun 2027. Artinya, tahun 2025 itu apa pun alasan pemerintah, mestinya melaksanakan Pilkades serentak terhadap 14 Desa, namun itu tidak dilakukan. Atas dasar itu, karena banyak kepala Desa akan berakhir masa jabatan di tahun 2027, sehingga FKKD menawarkan opsi Pilkades serentak terhadap 157 Desa itu dilaksanakan 2026.
“Untuk Pilkades serentak tahun 2025 terhadap 14 Desa kenapa tidak dilaksanakan, padahal anggaran ada dan di Perda sudah diatur,”lugasnya.
Lanjutnya, alasan mendasar FKKD mengapa Pilkades serentak dilaksanakan tahun 2026, selain adanya lampu hijau dari pemerintah pusat terhadap daerah untuk menginventarisir desa yang akan Pilkades, juga jangan sampai terjadi kekosongan pejabat definitif terlalu lama. Satu contoh terhadap 14 Desa di Lombok Timur, dua tahun lebih dipimpin PJS. Dampaknya, jika terlalu lama dipimpin PJS, tentu pembangunan menjadi tidak terlalu efektif dan tidak jalan.
“Harusnya pemerintah daerah konsekuen dengan Perda. Efisiensi anggaran atau pun Peraturan Pemerintah bukan jadi alasan, yang penting pemerintah daerah mau,”ketusnya.
Mestinya ungkap ketua FKKD Lombok Timur dua periode ini, pemerintah jangan berdalih menunggu PP turun, karena baginya yang terpenting anggaran Pilkades serentak di saving pada APBD 2026, mengantisipasi terbitnya PP tersebut. Maksudnya, jika tiba-tiba PP turun di pertengahan tahun 2026, maka Pemda Lombok Timur, tinggal eksen. Karena dikhawatirkan, jangan sampai PP turun lalu anggaran tidak ada.
Kalau dulu masa jabatan kepala desa enam tahun, sehingga Pilkades serentak diatur tiga tahap, tahun 2023, 2025 dan 2027. Namun sekarang masa jabatan kepala desa delapan tahun sesuai Undang-undang nomor 3 tahun 2024, harusnya pemerintah daerah merevisi Perda nomor 4 tahun 2023 itu. Dengan masa jabatan delapan tahun, waktu pelaksanaan Pilkades pun harus diatur ulang, paling tidak sekali dalam empat tahun.
“Sebenarnya kalau Pilkades serentak 2027, akan mepet dengan agenda nasional seperti Pemilihan Legislatif (Pileg), yang tentu akan sangat menguras tenaga dan pikiran,”pungkasnya.(gl)




Komentar