![]() |
| SAMBUT : Sekda Lombok Timur, menyambut kedatangan Menhut RI, Raja Juli Antoni. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, menyerahkan enam SK Persetujuan Perhutanan Sosial. Enam SK itu, lima SK untuk Lombok Timur dan satu SK untuk Lombok Barat. Penyerahan SK persetujuan itu, di Hutan Lindung wisata edukasi terpadu dan camping area Otak Aik - Loang Gali Dusun Montor Sugia Lauk, Desa Toya Kecamatan Aikmel Lombok Timur, (7/3/2026).
Luas lahan perhutanan sosial yang diserahkan Menhut, 560,67 hektare. Langkah ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan mengentaskan kemiskinan di sekitar kawasan hutan.
Menhut RI, Raja Juli Antoni, menegaskan kemudahan akses legal ini, merupakan mandat langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Karena itu, ia menekankan masyarakat agar memaksimalkan lahan tersebut sehingga lahan itu lebih produktif.
"Ini adalah amanah dari Presiden Prabowo Subianto pada masyarakat. Jika dulu bapak/ibu masuk kawasan dicegat polisi hutan, sekarang negara memberikan akses legal," ungkapnya.
Berdasarkan data hingga tahun 2025, program Perhutanan Sosial di NTB telah memberikan dampak ekonomi yang sangat signifikan. Secara nasional, akses hutan sosial telah mencapai tiga juta hektare, yang melibatkan 1,34 juta Kepala Keluarga (KK). Di NTB sendiri, pemerintah mengidentifikasi masih terdapat potensi sekitar 90.000 hektare lahan lagi, yang diperintahkan oleh Presiden untuk segera diproses distribusinya. Hal itu guna memberikan daya ungkit kesejahteraan masyarakat.
Selain penyerahan SK, pemerintah pusat juga terus mendorong skema penguatan ekonomi, melalui pengembangan wilayah terintegrasi yang fokus di tiga lokasi, yakni Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.
"Skema penguatan ekonomi ini, diharapkan dapat mengintegrasikan kegiatan masyarakat, mulai dari produksi hingga penanganan pasca-panen,"lugasnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Timur HM Juaini Taofik, mengungkapkan, Bupati menyadari betul sekitar 13,6 persen penduduk miskin di Lombok Timur, mayoritas tinggal di kawasan pinggiran hutan. Dengan kebijakan Menteri Kehutanan ini, daerah memiliki peluang besar untuk terus menekan angka kemiskinan.
"Alhamdulillah, Bapak Menteri sangat longgar terhadap masyarakat pinggir hutan kita. Jika dulu untuk mendapatkan izin masyarakat harus berjuang hingga ke Jakarta dan seringkali terjebak konflik, kini prosesnya jauh lebih mudah dan berpihak pada rakyat kecil," Ucap Sekda.
Pemerintah Lombok Timur selain mendukung program perhutanan sosial bagi masyarakat, Pemerintah Lombok Timur juga sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pengelolaan aset alam.
Sekda mengonfirmasi bahwa, pihaknya tengah mengajukan izin daerah untuk pengelolaan kawasan hutan Joben.
"Kita optimis, melalui tata kelola yang tepat, potensi Hutan Joben akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bagi pembangunan di Lombok Timur," pungkasnya. (gl)




Komentar