PERIKSA : Riadil Jinan, korban meninggal dunia setelah diserang gerombolan anjing liar saat main layangan.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Nasib nahas dialami Riadil Jinan, 11 tahun siswa kelas IV MI Darul Fikri, Dusun Gelogor Desa Semaya Kecamatan Sikur Lombok Timur, meregang nyawa setelah digigit anjing liar. Kejadiannya, di Dusun Mertak Bireng Desa Semaya, sekitar pukul 16.00 Wita, (13/4/2026). 

Informasi yang dihimpun, korban bersama Ikbal berusia 10 tahun yang merupakan temannya, bermain layangan di sawah warga, sekitar 600 meter dari rumahnya. Secara tiba-tiba, segerombolan anjing liar yang berjumlah empat ekor, tiba-tiba melakukan penyerangan menyasar korban. 

Pada saat kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melihat korban di serang anjing, spontan Ikbal berteriak berusaha membantu dan Maliki 40 tahun yang berada di sekitar TKP, dengan tangan kosong membantu mengusir segerombolan anjing tersebut. 

Maliki yang turut membantu korban, juga menjadi sasaran anjing liar itu sehingga mengalami luka robek di bagian tangan kanan. Disana, Maliki juga berteriak meminta tolong. Baru kemudian sejumlah warga datang memberikan bantuan dan berhasil mengusir gerombolan anjing liar tersebut. Korban yang mengalami luka gigit, langsung dilarikan ke Puskesmas Sikur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun setiba di Puskesmas, rupanya korban sudah dinyatakan meninggal dunia, karena kehabisan darah selama perjalanan dilarikan ke Puskesmas Sikur. 

Kapolsek Sikur, AKP Abdul Hadi, saat dikonfirmasi via ponselnya menyebutkan, hasil visum dilakukan dokter Puskesmas Sikur, korban meninggal akibat kehabisan darah karena luka bekas gigitan di leher sebelah kiri dan kanan, serta bekas luka gigitan di punggung dan perut.

"Tim dari Inafis Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur, sudah turun melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara,"terangnya. 

Disebutkan, pihaknya bersama pemerintah kecamatan Sikur, Vertier kesehatan hewan melakukan cek TKP, dan melakukan penanganan terhadap anjing liar yang bisa membahayakan warga.

"Keluarga korban menerima dan menganggap kejadian ini adalah musibah, serta membuat surat tidak menuntut secara hukum dan menolak otopsi,"pungkasnya. (gl)