TINDAK : Sat Pol PP Lombok Timur, melibatkan pemerintah desa, kecamatan dan Polsek serta Babinsa, dalam penertiban Terass Cafe yang dinilai mengganggu Trantibum.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur, melakukan tindakan tegas terhadap pengelola dan penikmat Minuman Keras (Miras)  Terass Cafe remang-remang di Desa Lenek Lauk Kecamatan Lenek Lombok Timur. Cafe itu diduga kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum. Penertiban dilakukan, (8/7/2026).

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menyebutkan, penertiban dilakukan merupakan tindak lanjut setelah menerima laporan masyarakat dan pemerintah desa lenek lauk. Dilokasi itu, sering terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum). Dari laporan itu, pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan pendalaman. Hasilnya, ternyata di lokasi itu memang benar sering terjadi gangguan trantibum, sebab terdapat cafe yang menjual minuman keras (Miras) tradisional dan Pabrikan. 

Perbuatan itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan meminum minuman keras atau Beralkohol di Wilayah Lombok Timur. Selain itu, melanggar Perda nomor 4 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

”Kami langsung memberikan tindakan tegas, menertibkan Terass Cafe itu. Disana kami temukan miras jenis tuak dan pabrikan,”tegasnya.

Salmun menyebutkan, sebelumnya pemerintah desa Lenek Lauk telah memberikan imbauan dan peringatan, baik lisan maupun tertulis kepada pengelola Terass Cafe. Namun imbauan pemerintah desa tidak di indahkan. Bahkan lebih jauh dari itu, beberapa hari sebelum tindakan tegas penertiban, Sat PolPP Lombok Timur juga telah melayangkan surat teguran. Akan tetapi pihak pengelola Terass Cafe juga tetap tidak mengindahkan teguran tersebut. 

”Karena tidak mengindahkan teguran, sehingga dilakukan tindakan tegas berupa penertiban. Cafe itu langsung kami bongkar,”tegasnya lagi.

Ia mengungkapkan, penertiban cafe tersebut dilakukan, demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu juga, untuk menjaga kondusifitas wilayah dari berbagai macam gangguan.

”Kami berharap kedepan hal-hal serupa tidak terjadi lagi. Mari kita jaga bersama, agar wilayah kita tetap aman dan tentram. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya dengan lancar,”pungkasnya. (gl)