BUPATI : Kemudahan Bagi Masyarakat, dan Berikan Pelayanan Terbaik

Bupati Lombok Timur dan Ketua PN Selong, usai menandatangani nota kesepahaman penyediaan ruang sidang di tempat.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Negeri (PN) Selong. Nota Kesepahaman itu, terkait penyediaan ruang sidang di tempat (Zitting Plaats). Proses penandatanganan di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur, (2/7/2026).

Mengingat luasnya wilayah Lombok Timur, Pengadilan Negeri Selong akan meminjam gedung milik Pemda, yang ada di Desa maupun Kecamatan, untuk melaksanakan persidangan. Langkah ini diharapkan, dapat meningkatkan akses masyarakat, sekaligus sebagai sarana edukasi tentang proses peradilan.

Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M, mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini selaras dengan dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2014, tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan. Dalam hal itu, Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya, menyelenggarakan kegiatan pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hal tersebut guna memberikan akses yang seluas-luasnya kepada pencari keadilan. 

“Layanan yang diberikan, meliputi layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara,”jelasnya.

Sinergi dengan Pemda ini menurutnya, sangat membantu dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia berharap, ke depan kesepahaman ini memperkuat sinergi, dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan. 

“Terimakasih pada Bupati, telah memberikan Pengadilan Negeri Selong, memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di daerah ini,”ucapnya.

Sementara itu, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengatakan, Nota kesepahaman ini, semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Intinya kata Warisin, dari kerja sama yang dibangun dengan PN Selong, sebagai bentuk upaya bersama, memberikan pelayanan prima, dan pelayanan yang cepat kepada masyarakat.

Warisin melanjutkan, dengan adanya sidang di tempat dinilainya akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dari aspek psikologis, karena hal ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan, dan pembelaan diri yang lebih jelas, lebih lugas, dibanding mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Selong.

“Mudahan ini akan memberikan makna yang baik,” seraya berharap agar tidak banyak masyarakat yang bermasalah atau berurusan dengan hukum.

Mengingat ini merupakan kerja sama tertulis pertama Pemda Lombok Timur dengan PN Selong, Bupati kembali berharap, ke depan terwujud sinergitas yang semakin baik, termasuk dengan seluruh Forkopimda lainnya.

“Dengan seluruh Forkopimda, kita sudah membangun kerja sama yang baik, dan semuanya tertulis, tidak ada bisik-bisik,”pungkasnya. (gl)