Ajak Masyarakat Tolak Rokok Ilegal
![]() |
| SOSIALISASI : Satgas BKC Lombok Timur melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di Kantor Desa Peneda Gandor Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) ilegal Lombok Timur, kembali melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Sosialisasi BKC Ilegal yang termuat dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai itu, di Kantor Desa Peneda Gandor Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur, (10/8/3026).
Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, dalam sosialisasi itu mengatakan, sosialisasi ini kegiatan rutin dan merupakan kegiatan pokok Satpol PP Lombok Timur. Karena pada tahun sebelumnya, sosialiasi serupa tentang regulasi mencegah peredaran rokok ilegal juga dilakukan. Karena persoalan rokok ilegal ini, penting untuk menjadi perhatian semua.
“Maksud dari sosialisasi ini, supaya tidak kendor. Kalau dibiarkan rokok ilegal diperjualbelikan bebas, yang rugi itu pertama negara kehilangan pendapatan. Kalau pendataan negara rugi, maka rugilah daerah, desa dan kelurahan. Karena sumber anggaran daerah sampai kelurahan pemberian negara,” tegasnya.
Lanjutnya menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Lombok Timur, tidak saja dialokasikan untuk petani, tapi juga untuk bidang Kesehatan, dan pembinaan lainnya. Termasuk juga digunakan untuk bidang penegakan hukum tidak kurang dari 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Lombok Timur.
Dari itu, dalam rangka mencegah menjamurnya diperjualbelikan nya rokok ilegal, peran masyarakat cukup besar. Pihaknya pun menyerukan masyarakat terutama toko grosiran, warung atau toko kelontong lainnya, menolak dan jangan mau menerima tawaran pihak yang ingin menitipkan stok rokok ilegal.
“Saya mengajak masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Kendati rokok ilegal murah, kemasan bagus dan rasa tidak jauh beda dengan rokok cukai. Karena itu menguntungkan pengusaha dan merugikan negara,” imbuhnya. Karena itu sosialisasi ini penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Ia mengungkapkan, kegiatan pencegahan rokok ilegal selalu bersama bea cukai, dan unsur penegak hukum lainnya. Tidak boleh tidak melibatkan bea cukai, karena salah satu barang kena cukai, yang harus dikendalikan produksinya, dikendalikan peredaran dan dikendalikan konsumsinya.
“Jadi setelah dilakukan sosialisasi, kemudian dilakukan operasi gabungan. Kalau Satgas BKC melakukan operasi, kami minta masyarakat mitra mendukung operasi tersebut,” harapnya.
Sementara itu, mewakili Bea Cukai Mataram, Lalu Mawana Firdaus Kukuh, mengatakan, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu, yang punya sifat atau karakteristik tertentu, untuk penerimaan negara. Barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu, dimana konsumsinya perlu dikendalikan, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Kesempatan ini, selain sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau, sekaligus sosialisasi tentang imei Handphon dan Minuman Keras (Miras) yang menggunakan cukai dan tidak,” katanya.
Lanjut Kukuh menjelaskan, tiga jenis barang kena cukai di Indonesia, mulai dari Hasil Tembakau (HT), Etil alkohol murni 90 persen yang dipakai untuk bahan baku industri, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
Untuk hasil tembakau sendiri, baru dikenakan cukai bilamana tembakau tersebut ada proses lanjutan, seperti menjadi cerutu, Tembakau Iris (TIS) kemasan, Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Rokok Daun (klobot) dan Rokok elektrik, Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dan beberapa jenis lainnya.
Lanjutnya, terdapat tiga syarat tembakau itu tidak dikenakan cukai, yakni tembakau itu tidak dikemas. Apabila dikemas dengan kemasan tidak lazim digunakan, apabila tembakau itu tidak dicampur dengan tembakau luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau, dan tembakau itu tidak dibuatkan merek.
“Jadi untuk membedakan cukai rokok palsu dan asli, bisa dibedakan pada bandrol cukainya. Jadi seperti kita melihat uang asli dan palsu. Kalau bandrol cukainya tidak menyala bila dicek dengan senter khusus atau alat pengecekan uang, maka itu cukai palsu,”pungkasnya seraya menegaskan, kalau bisa bedakan uang asli dan palsu, maka akan bisa membedakan bandrol cukai palsu atau asli.
Pada kesempatan itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, juga memberikan materi tentang perspektif tindak pidana, atas konsekuensi dari melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, beserta aturan turunan lainnya. (gl)

Komentar