gadalombok.co
Salmun Rahman


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sedang berlangsung di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) NTB. Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Daerah ini, pun dikabarkan ikut mendaftar sebagai Bacaleg. Meski dikabarkan mendaftar, namun diantara Kades yang ikut ini, belum satu pun mengajukan surat pengunduran diri pada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur.

"Ada beberapa kepala desa yang konsultasi kaitan surat pengunduran dirinya, karena akan mendaftar sebagai Bacaleg. Tapi sampai saat ini, surat pengunduran dirinya belum masuk,"kata Salmun Rahman, Kepala Dinas PMD Lombok Timur diruang kerjanya (12/5/23).

Salah satu Kades yang pernah melakukan konsultasi sebut Salmun, yakni Kades Sembalun Lawang Kecamatan Sembalun. Kendati demikian, pun juga belum mengajukan surat pengunduran dirinya pada Dinas PMD.

Padahal berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2014, secara eksplisit dinyatakan ada kewajiban dan larangan bagi Kades. Bagi Kades yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dalam regulasi itu, maka Kades tersebut dapat disanksi mulai dari teguran hingga diberhentikan.

"Mereka sudah tahu persyaratan menjadi Bacaleg, ada surat pengunduran diri yang dibuktikan tanda terima surat dari instansi terkait, mestinya mereka segera mengurus agar tidak menjadi ganjalan diproses selanjutnya,"tegasnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa yang maju sebagai Bacaleg, secepatnya mengajukan surat pengunduran diri agar segera di proses.

"Segera diajukan pengunduran dirinya untuk diproses, agar kami dari PMD tidak salah atau terkesan melakukan pembiaran,"pungkasnya dan mengatakan, sebelumnya surat pemberitahuan sudah kami layangkan ke semua Desa. (GL-01)