![]() |
| gadalombok.co |
LOMBOK TIMUR - Untuk mensukseskan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar 15 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) NTB, bersinergi dan kolaborasi dengan media. Baik media cetak mau pun media elektronik. Kolaborasi itu ditegaskan dalam silaturahmi KPU Lombok Timur, dengan awak media di Tetebatu Kecamatan Sikur Lombok Timur (25/12/22).
Ketua Komisioner KPU Lombok Timur, Junaidi, menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022, tahapan pemilihan telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Dari tahapan yang telah dilalui itu, sudah mencapai tahapan penetapan 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. Dari 17 Parpol peserta Pemilu, 9 Parpol parlemen thresould, 4 Parpol baru, dan 6 Parpol lokal Aceh.
"Tinggal kita rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Terakhir nanti pembentukan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS),"katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli, mengatakan, isu yang sama dari Pemilu ke Pemilu, selalu memberikan dinamika dan hal baru. Setiap dinamika yang terjadi, itu menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU. Bahkan banyak isu hangat saat ini, yang menjadi tabulasi bacaan masyarakat. Satu contoh isu hangat, kaitan dengn start kampanye, dan banyak isu lainnya. Sehingga isu-isu seperti itu, akan lebih baik didiskuskkan bagaimana secara regulasi dan sebagainya.
"Alhamdulillah, di NTB tidak ada verifikasi adiministrasi dan verifikasi faktual lanjutan, seperti di Provinsi lain, terutama untuk Partai Umat,"terangnya.
Lanjutnya, dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20 tahun 2022, pasal 189 ayat 5 lampiran 4, terkait Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi menjadi kewenangan Dewan Senayan, dan sekarang pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi, melainkan penentuan Dapil DPRD Provinsi itu menjadi kewenangan KPU RI, yang melakukan perancangan dan penyusunan Dapil.
"Untuk DPRD Kabupaten dan Kota, KPU sudah melakukan perancangan dam uji publik, sudah dicermati dan membedkka catatan, sedta sudah diteruskan ke KPU RI,"terangnya.
Disebutkan, kor dasar penyusunan Dapil berdasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) Dua. "Untuk penyusunan Daerah Pemilihan NTB masih dalam kajian. Ada 7 prinsip tidak boleh dilanggar dalam penyusunan Daerah Pemilihan, salah satunya histori wilayah,"pungkasnya.(GL-01)




Komentar