![]() |
gadalombok.co MUSNAHKAN : Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, ikut memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 5,23 Kg lebih di Polres Lombok Timur. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, memberikan apresiasi pada Kapolres Lombok Timur dan jajaran Satuan Reserse Narkoba, atas keberhasilannya mengungkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal itu diungkapkan, dalam pemusnahan barang bukti narkoba seberat 5,23 Kg, di Polres Lombok Timur (3/12/2024).
Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, merupakan bukti nyata komitmen Polres Lombok Timur, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba bagi masyarakat Lombok Timur.
“Narkoba yang dimusnahkan ini telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat kita, dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kerja sama yang baik antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemda sangat penting guna mencapai hasil yang optimal dalam mengatasi masalah-masalah tersebut. Tak lupa ia mengingatkan, masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.
"Narkoba selain membahayakan kesehatan dan masa depan, juga para pengedar serta penggunanya, terus diburu aparat penegak hukum,"tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, menegaskan, pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 5,23 Kg lebih dengan nilai sekitar 7 miliar ini, merupakan keberhasilan Polres se Polda NTB dalam satu dekade terakhir, dari tangan kedua tersangka inisial MAK dan H, asal Desa Toya Kecamatan Aikmel Lombok Timur.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,"tegasnya.
Ia mengungkapkan, modus kedua tersangka, dengan cerdik memanfaatkan kerawanan keamanan saat Pilkada untuk menyelundupkan sabu ke Lombok Timur, mengambil keuntungan dari kesibukan petugas keamanan yang terfokus pada pelaksanaan pesta demokrasi. Kedua pelaku yang dengan lihai membawa masuk sabu dari Lombok Barat ke Lombok Timur, tersebut menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan narkoba ini.
"Barang bukti ini kita musnahkan, sisanya sekitar 57,49 gram, untuk kepentingan barang bukti di persidangan,"pungkasnya seraya mengajak masyarakat, sama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres lombok timur. (gl/01)
Komentar