LOMBOK TIMUR I gadalombok.id - Tahun 2024 lalu, Pemerintah Lombok Timur (Lotim), memperoleh formasi sebanyak 1600. Dari jumlah itu, 1500 formasi diantaranya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan 100 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka yang lulus tes P3K, menerima SK Bupati Lombok Timur, di halaman Kantor Bupati Lombok Timur, (30/4/2025).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H Mugni, mengatakan, 15.841 total usulan formasi ASN Lotim tahun 2024. Jumlah itu, sesuai hasil Analisis Beban Kerja (ABK). Akan tetapi karena keterbatasan anggaran daerah, oleh pemerintah pusat Lotim hanya mendapatkan 1.600 alokasi formasi yang terbagi 1500 untuk P3K dan 100 untuk CPNS.
Dari total 1.500 formasi PPPK yang dibuka, 500 formasi guru, 500 tenaga kesehatan, dan 500 tenaga teknis. Sedangkan yang mendaftar, sebanyak 9.820 orang. Setelah melalui serangkaian tes, sebanyak 1.417 orang dinyatakan lulus dan mengisi formasi PPPK. Sementara itu, dari 100 formasi CPNS yang tersedia, terdapat 14 formasi yang tidak terisi.
"Alhamdulillah, hari ini (30/4, red) mereka yang lulus tahun 2024 menerima SK P3K,"tegasnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, mengatakan, penyerahan SK pada P3K ini, baginya sebagai peristiwa luar biasa, dan membanggakan bagi seluruh pihak yang hadir. Bupati mengaku terharu, mengingat pengalamannya pernah menjadi tenaga honorer selama enam bulan.
Ia membandingkan pengalamannya dengan para PPPK, yang telah mengabdi hingga belasan tahun. Karena itu, ia mengingatkan agar para PPPK tersebut, melaksanakan tugas dengan baik,
"Bekerjalah dengan penuh berkah, agar semangat kerja kita lebih hebat lagi daripada saat menjadi honorer," tegasnya seraya menekankan pentingnya peningkatan semangat kerja, kreativitas, kegemaran membaca, dan mencontoh hal-hal baik agar penghasilan yang diterima membawa keberkahan.
Orang nomor satu di Gumi Patuh Karya ini, juga menyoroti pentingnya kesetaraan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, PPPK memiliki kemampuan, kesetaraan, dan kinerja yang sama dengan PNS. Kendati saat ini belum memiliki kesempatan, untuk menduduki jabatan struktural seperti Kepala Sekolah atau kepala Puskesmas.
Karena itu, ia mengaku memahami bila ada PPPK yang mengundurkan diri. Ia berharap, PPPK berkinerja baik dan memiliki kreativitas tinggi dapat mengisi jabatan struktural di masa depan.
"Mulai berpikir dan cari pengalaman sebanyak mungkin, agar bisa menyetarakan diri dengan orang-orang yang lebih maju,"pesannya
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko, mengungkapkan, ASN terdiri dari dua jenis, yaitu PPPK dan PNS. Keduanya dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi secara mandiri, terutama di era teknologi yang semakin canggih.
"Saat ini ASN dan PPPK, dapat diberhentikan dengan mudah jika tidak menunjukkan kinerja yang baik. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberhentikan ASN yang tidak berkinerja baik,"pungkasnya. (gl/01)
Komentar