Siap Jalankan Saran dan Rekomendasi Dewan
![]() |
ist/gadalombok.co HADIR : Bupati Lombok Timur bersama Ketua DPRD Lombok Timur, memasuki ruang rapat paripurna tentang persetujuan LKPJ tahun anggaran 2024. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Setelah melalui pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, DPRD Lombok Timur, akhirnya ketok palu, menyetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan itu, dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III Rapat ke-4 Tahun 2025 DPRD Lombok Timur (15/7/3025).
Dalam rapat paripurna itu, Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur, menyampaikam hasil pembahasan, sehingga menyetujui LKPJ tahun anggaran 2024 menjadi Perda. Selain itu, gabungan komisi juga memberikan saran dan rekomendasi, sebagai bagian dari bahan pijakan pemerintah, ke depan.
Secara tegas pada pidato akhir LKPJ tahun anggaran 2025 itu, Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, menegaskan setiap saran dan rekomendasi DPRD Lombok Timur terhadap Perda LKPJ tahun anggaran 2024 itu, akan dilaksanakan.
Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, mengapresiasi seluruh jajaran Pemda Lotim dan anggota DPRD, yang telah membahas dan mengesahkan LKPJ APBD tahun anggaran 2024 ini. Bupati juga menegaskan komitmennya, untuk menindaklanjuti semua saran dan masukan yang diberikan, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saran dan masukan akan kami tindak lanjuti dan pedomani, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kedepannya,” tegas Bupati.
Demikian halnya, dengan saran dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB, terkait kebijakan akuntansi, pengelolaan Kas, piutang, pendapatan, pembiayaan dan aset Pemerintah Lotim. Semua tindak lanjut tersebut, telah diunggah ke Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut, untuk diverifikasi oleh BPK. Hal ini, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK Perwakilan NTB, akan kita jadikan sebagai pedoman untuk terus melakukan perbaikan kedepan,"pungkasnya. (gl)
Komentar