ist/gadalombok.co
GENCARKAN : Wabup Lombok Timur bersama Kepala Bapenda, melakukan sosialisasi pajak dan retribusi di Kecamatan Sambelia.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh. Edwin Hadiwijaya, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus menggencarkana sosialisasi pajak dan retribusi. Baik itu pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Selain itu, sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kali ini, sosialisasi dengan sasaran masyarakat Kecamatan Sambelia, di aula Kantor Camat Sambelia, (9/9/2025). 

Wabup Lombok Timur, H Moh. Edwin Hadiwijaya, menjelaskan, Lotim saat ini menghadapi tantangan finansial besar, akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Imbasnya  proyek infrastruktur pada tahun 2025 menjadi minim. Mengoptimalkan pendapatan asli Daerah (PAD) adalah salah satu solusi, untuk bisa terus membangun.

"Kita harus beradaptasi dengan kondisi ini, dan salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan pendapatan daerah," kata Wabup.

Karena itu lanjutnya, Pemerintah daerah fokus pada sosialisasi PKB, yang diperkuat dengan skema bagi hasil. Terhitung sejak Januari 2025, setiap pembayaran PKB akan masuk ke kas kabupaten sebanyak 66 persen. Sementara sisanya, 34 persen untuk Provinsi. Peningkatan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan daerah.

"Ini adalah kesempatan bagi kita, untuk memperbaiki kondisi keuangan daerah. Kami mengajak seluruh pemerintah desa untuk bahu-membahu, mengajak masyarakat membayar pajak, demi pembangunan kita bersama,"serunya.

Wabup mengungkapkan, PAD dan berbagai sumber dana lainnya, memiliki peruntukan yang spesifik, yang mana penggunaannya diatur untuk mendukung berbagai program pembangunan secara merata.

Wabup tak luput menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi. Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada pemerintah, berdasarkan undang-undang. Sementara itu, retribusi merupakan pungutan atas fasilitas, atau layanan yang disediakan langsung pemerintah daerah untuk masyarakat.

Di luar isu pendapatan, Wabup juga menyampaikan sejumlah program strategis pemerintah daerah yang mencakup ketenagakerjaan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur, sebagai wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di sektor ketenagakerjaan, sebagai langkah memberikan kepastian status kepada tenaga honorer, Pemda Lombok Timur telah mengusulkan 11.029 tenaga honorer, untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, kepada Kementerian PAN-RB. Jika usulan ini disetujui, gaji mereka akan ditanggung oleh pemerintah daerah setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sementara itu, Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program Pemerintah Pusat, saat ini memiliki 57 dapur yang telah beroperasi dari target 159 dapur. Program ini tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapi juga dinilai menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Setiap dapur menyerap 47 tenaga kerja, dan diwajibkan menggunakan 30 persen bahan baku lokal, yang secara efektif membuka lapangan kerja baru dan mendukung para petani serta UMKM di Lombok Timur.

Di sektor kesehatan, pemerintah daerah sedang berupaya mengaktifkan kembali BPJS milik 127.000 warga yang nonaktif. Langkah strategis yang ditempuh adalah mengusulkan pemindahan kepesertaan BPJS yang sebelumnya dibayarkan oleh pemerintah daerah agar ditanggung oleh pemerintah pusat. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban anggaran daerah sekaligus memastikan lebih banyak masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.

Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah, pemerintah bersama DPRD telah menyepakati menggunakan skema tahun jamak (multi years) dengan anggaran sekitar Rp 250 miliar. Dana tersebut diantaranya, difokuskan untuk pembangunan jalan, guna meningkatkan konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Lombok Timur.

"Berbagai program itu, wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dalam menciptakan kemandirian daerah, meningkatkan kualitas hidup, dan memastikan setiap warga mendapatkan layanan dasar yang memadai,"lugasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhsin, menegaskan, di tahun 2025, tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia juga menegaskan bahwa, yang dilakukan pemerintah daerah adalah penyesuaian atau perubahan PBB berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 Tahun 2023. Penyesuaian ini, bertujuan memperbarui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di seluruh wilayah Lotim, yang telah tiga tahun tidak diperbarui, berdasarkan zona dan bloknya masing-masing.

Lanjut Muhsin, penyesuaian ini didasarkan pada luas tanah dan jenisnya, yang nantinya akan menghasilkan PBB Perdesaan dan Perkotaan. Perhitungan ini, menggunakan rumus tarif dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan tarif 0,8 persen untuk tanah kosong.

Ia juga menyebutkan, potensi pendapatan pajak yang besar di Kecamatan Sambelia, terutama dari sektor tambak udang dan pajak listrik dari perusahaan, serta pembangkit listrik yang beroperasi di wilayah tersebut. 

"Kami berharap optimalisasi pajak dari sektor-sektor ini, dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan,"pungkasnya. (gl)