MENANGIS : Siti Khadijah, sambil sesegukan menangis menyampaikan aspirasinya saat audiensi dengan Sesditjen PAUDNI Kemendikdasmen, di Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur. 


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Puluhan guru Taman Pendidikan Kanak-Kanak (TK) swasta, atau guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paudni), melakukan audiensi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dihadapan Sesditjen Paudni, sejumlah guru Paudni swasta, menangis sebab mereka tak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), layaknya guru TK Negeri. Audiensi itu di Rupatama satu Kantor Bupati Lombok Timur, (22/10/2025). 

Salah satu guru TK swasta, Siti Khadijah, sambil bercucuran air mata, menyebutkan, semua yang ikut audiensi ini, ada yang mengabdi lebih dari 20 tahun, bahkan ada pula yang sudah mendekati masa usia pensiun. 

"Kami merasa tidak di akui, karena kami swasta. Setiap pertemuan apa pun, orang pakai seragam. Sementara kami tidak, padahal tugas kami sama,"tegasnya. 

Disebutkan, setiap pembukaan pendaftaran PPPK, ia bersama guru TK atau Paudni swasta lainnya, selalu menunggu perkembangan informasi. Bahkan ketika turut mendaftar PPPK dan masuk pada sistem muncul keterangan tidak masuk kategori. 

Disisi lain setiap pemilihan, selalu dengan lantang diteriakkan kata-kata akan membuat guru sejahtera. Rupanya kata-kata itu hanya untuk guru sekolah negeri saja. Lalu untuk swasta bagaimana tanyanya.

"Memang kami dapat sertifikasi, tapi itu per tiga bulan. Kami ingin menjadi ASN seperti teman-teman kami. Kenapa baru setahun dua tahun mengajar di sekolah negeri, bisa menjadi ASN PPPK dan bahkan itu murid kami. Sementara kami bertahun tahun mengajar tidak diperhatikan,"ucapnya seraya memohon.

Junaidi, yang juga guru TK/Paudni senada dengan Siti Khadijah. Dikatakannya, sejak setahun lalu mereka memiliki komunitas Guru Tetap Yayasan (GTY). Beberapa kali forum GTY menyampaikan keluh kesahnya pada pemerintah, tentang kondisi sebagai pendidik di sekolah swasta. 

"Selama ini, kami mengalami sebagai tenaga pendidik di swasta, bukan dianggap tidak ada, tapi diabaikan nasib kami. Padahal kegiatan dan tugas kami sama,"tegasnya juga.

Ia membandingkan ke aktifkan antara guru sekolah swasta dengan sekolah negeri. Justru di lihatnya yang paling aktif ialah tenaga guru swasta. Dan bahkan paling mampu menyampaikan kegiatan didepan anak-anak, juga diklaimnya ialah guru swasta. Ia menilai, ASN atau guru PNS golongan tinggi, ketika didalam kelas jauh lebih mampu guru non ASN atau yang GTY saat menjelaskan. 

"Lebih aneh lagi, ada yang ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) satu tahun, bisa mengikuti PPPK. Kami mohon ada kebijakan, kami mengusulkan bagaimana nasib kami yang pengabdian diatas 20 tahun lebih. Perhatikan nasib kami,"lugasnya.

Ditambahkan Sari, Guru TK PKK Pemeda Gandor, apa yang dijelaskan sebelumnya oleh Sesditjen, seperti tidak lagi ada peluang guru TK atau PAUDNI swasta, untuk ikut seleksi PPPK. Padahal sebelumnya, jelas Sesditjen menyebutkan ada peluang bisa ikut, tapi kenyataan di lapangan berbeda. 

"Kami minta adanya regulasi yang berpihak pada guru TK atau PAUDNI Swasta,"desaknya.

Sesditjen PAUDNI Kemendikdasmen RI, Eko Susanto, dalam jawabannya menyebutkan, dalam hal pendidikan, kedudukan antara Pemerintah Daerah (Pemda) yang menaungi sekolah negeri dan Yayasan yang menaungi sekolah swasta, disebut seimbang. Namun untuk pengisian SDM sekolah negeri, dilakukan seleksi secara nasional, sedangkan di sekolah swasta tetap oleh pihak yayasan. 

"Soal syarat seleksi PPPK sekolah swasta, dari sisi persyaratan tidak bisa dan tertutup, karena ketentuan formasi dan dan regulasi,"terangnya.

Pada tahun 2021 dan 2022 lalu, diakuinya memang ada kesempatan guru swasta bisa mendaftar PPPK. Namun kenyataan dilapangan berbeda. Kebutuhan Pemda misalkan 1000 guru, tapi yang di tetapkan berdasarkan kemampuan Pemda hanya 400 oleh pemerintah pusat, sehingga yang masuk prioritas kuota ialah yang bernaung di sekolah negeri. 

"Jadi berdasarkan kemampuan pemerintah daerah. Setiap TK juga tidak semua mampu memenuhi kebutuhannya,"lugasnya. 

Pada kesempatan itu, pihaknya menjelaskan secara umum bagaimana proses kebijakan rekrutmen guru PPPK, hingga regulasi boleh memperbantukan guru PPPK ke sekolah swasta, untuk memenuhi beban kerja. Namun apa yang menjadi hasil audiensi tersebut, tetap akan menjadi catatannya, ke pusat. (gl)