HM. Juaini Taofik

LOMBOK TIMUR I gadalombok.co- Beberapa desa di Lombok Timur, di demo warganya. Bahkan aksi unjukrasa itu, berujung penyegelan kantor desa. Seperti aksi unjukrasa di Desa Madayin dimana semua perangkat desa kompak mengancam mogok kerja, aksi unjukrasa desa gelanggang, dan beberapa desa lainnya.

Terhadap hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM Juaini Taofik, sarankan aparatur desa, tak terkecuali pelayan publik lainnya, humanis dalam menerima massa aksi.

“Kuncinya harus tetap humanis. Mari bicara dengan cara duduk baik-baik, ada kearifan lokal kita. Hindari hal-hal bersifat tantang-menantang, pakai bahasa humanis. Kita harus bisa berdiri sama tinggi, duduk sama rendah, saya pikir semua persoalan bisa terselesaikan,”tegas HM Juaini Taofik, di kantor DPRD Lombok Timur, (6/1/2026). 

Kembali Juaini menegaskan, yang harus menjadi catatan penting, karena ada undang-undang keterbukaan informasi publik, sehingga orang boleh datang menyampaikan aspirasi, karena dijamin undang-undang, tentu harus dijelaskan baik-baik. Sebab itu merupakan dinamika, jangan sampai ingin menyelesaikan masalah, tapi justru menghadirkan masalah baru. Maksudnya jika ada aksi unjukrasa, harus diterima dan menjelaskan substansi masalah tersebut. 

“Yang tidak boleh ngotot-ngototan, apalagi saling menghakimi. Kewajiban kita pelayan publik menjelaskan, diterima atau tidak bukan urusan kita, toh ada pembanding. Tugas negara sudah dibagi habis, ada APIP, ada BPKP ada APH, BPK dan sebagainya. Tapi wajib kita terima aspirasi masyarakat,”lugasnya.

Pada kesempatan itu, Sekda pun dengan lapang dada meminta maaf, jika dinilai terlambat dalam dalam menyelesaikan beberapa persoalan yang terjadi ditingkat desa, yang mengakibatkan terjadinya aksi unjukrasa. Tapi sebenarnya, yang bagus itu kita dorong dulu, pemerintah desa mencari solusinya melalui proses musyawarah dan mufakat di level desa. Kalau baru masalah lalu pemerintah kabupaten langsung turun, belum tentu tepat, karena yang tahu persoalannya itu adalah desa itu sendiri. 

Masih kata Sekda, ingat bahwa desa itu sama dengan masyarakat hukum adat, yakni rekognisi (pengakuan, red) dijamin undang-undang. Pemerintah desa memiiki Undang-undang tersendiri, sehingga itu menjadikannya kuat. 

Namun dalam menjalankan pemerintahan desa, ada lembaga desa, ada tokoh dan sebagainya, sehingga diharapkan pemerintah desa bersinergi dengan lembaga desa dan para tokoh dan masyarakat di desa tersebut. Jangan sampai istilahnya Pemerintah Daerah, tidak bisa menjaga 24 jam, karena yang bisa menjaga 24 jam itu adalah pemerintah desa bersama lembaga desa, tokoh dan masyarakat itu sendiri. 

“Harapan kita, ini menjadi catatan penting bahwa desa punya kekuatan. Ketahanan desa itu sangat ditentukan oleh bagaimana harmonisasi antara kepala desa, lembaga desa, tokoh dan masyarakat. Jadi saran saya, kalau saya sederhanakan permasalahan di beberapa desa itu, lebih kepada cara atau respon kita terhadap massa unjukrasa, jangan memberikan pernyataan atau pendapat itu berlebihan. 

Sebab tujuan pembangunan desa itu, bagaimana membuat masyarakat nyaman,”pungkasnya. (gl)