![]() |
| SOSIALISASI : Para kepala OPD dan Kepala Bagian Setda Lombok Timur, mengikuti sosialisasi SE Bupati di Rupatama satu Kantor Bupati Lombok Timur. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Timur, tentang pedoman pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program pembangunan tahun anggaran 2026, di sosialisasikan. Kegiatan sosialisasi yang di ikuti semua bagian dan kepala OPD itu, di Rupatama satu Kantor Bupati Lombok Timur, (18/2/2026).
Surat edaran nomor 130.04/08/ADPEM/2026 tersebut, diterbitkan Bupati, sebagai tindak lanjut atas penetapan APBD Lombok Timur Tahun Anggaran 2026. Selain itu, tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2019, Perpres nomor 72 Tahun 2025, serta Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan LKPP, tentang pengadaan barang dan jasa, standar harga satuan. Regulasi itu, menjadi pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah, dalam percepatan dan ketertiban pelaksanaan program pembangunan di tahun berjalan.
Bupati Lombok Timur, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, mengatakan, sosialisasi ini memiliki peran strategis, dalam memastikan seluruh perangkat daerah memahami pedoman pelaksanaan program, sesuai regulasi terbaru. Kalau sama-sama membaca Perpres nomor 46 Tahun 2025, memang dibolehkan seluruh Pengguna Anggaran (PA) dapat melaksanakan tugas secara opsional. Namun yang terpenting ialah, bagaimana anggaran itu dilaksanakan secara akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.
Sekda juga mengingatkan, semua perangkat daerah bekerja secara inklusif, saling berbagi informasi, dan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan.
“Anggaran bukan soal besar kecilnya. Tapi bagaimana kita menjalankannya tepat waktu, tepat kuantitas, dan tepat kualitas. Dalam urusan kualitas ini, khususnya bagi pejabat pengelola keuangan (PPK), musti harus sangat berhati-hati,”tegas Juaini.
Kembali Sekda menegaskan, menghindari persoalan teknis maupun administratif, Sekda memberikan secara khusus meminta agar setiap kegiatan, dilengkapi dua dokumen penting, mulai dari kerangka acuan kerja atau TOR dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Kedua dokumen itu dianggap penting, karena sebagai fondasi untuk memastikan kegiatan dapat berjalan efisien, terukur, dan sesuai ketentuan.
Pada kesempatan itu, orang nomor tiga di Lombok Timur ini, juga menyoroti pentingnya harmonisasi di lingkungan kerja, penggunaan alat elektronik yang harus dilakukan secara hati-hati, serta penguatan koordinasi lintas bidang.
“Kita harapkan, Output dari pertemuan ini, semua yang sudah tertuang dalam APBD, dapat dilaksanakan dengan tepat waktu. APBD ini menjadi trigger kita, untuk suksesnya berbagai kegiatan lainnya,”lugasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Lombok Timur berharap seluruh perangkat daerah, dapat lebih siap dalam melaksanakan program prioritas 2026. Sekaligus mempercepat proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan, agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
"Sosialisasi ini juga menjadi ruang penyamaan persepsi antara pemerintah daerah dan para pelaksana teknis, agar implementasi APBD berjalan sesuai asas efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan terbaru,"pungkasnya. (gl)

Komentar