![]() |
| Tim gabungan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, mengamankan 60.804 rokok ilegal dan 870 gram tembakau iris. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Tim gabungan terdiri dari Bea Cukai Mataram, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP), TNI, Polri dan Kejaksaan, melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Operasi dilakukan di Kecamatan Pringgabaya dan Wanasaba. Dari dua kecamatan itu, mengamankan 60.804 Batang rokok ilegal dan 870 Gram tembakau iris, (8/7/2026).
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menjelaskan, operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan bukan tanpa dasar. Operasi tersebut, mengacu pada dasar hukum Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Selain itu, berdasarkan surat keputusan Bupati Lombok Timur nomor 100.3.3.2/ 264/ PolPP/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026.
Pada saat operasi di Kecamatan Pringgabaya, tim gabungan mengamankan barang bukti rokok ilegal berbagai merek sebanyak 3.920 batang dan tembakau iris sebanyak 870 gram. Sedangkan di Kecamatan Wanasaba, diamankan 56.884 batang rokok ilegal berbagai merek.
”Kami melakukan operasi secara humanis. Sasaran operasi kami, para agen rokok ilegal, grosiran,”tegasnya.
Operasi tersebut lanjutnya, tim gabungan tidak sekadar melakukan penindakan tegas berupa penyitaan barang berupa rokok ilegal. Tapi juga memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat yang menjual tembakau iris kemasan dan rokok polos atau rokok batangan, agar lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal.
”Semua rokok ilegal disita penyidik Bea Cukai Mataram. Penyidik Bea Cukai Mataram, juga memberikan surat pernyataan barang bukti khusus Tembakau Iris (TIS) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) serta Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai,”tegasnya.
”Penyidik bea cukai tidak melakukan proses hukum terhadap pemilik barang rokok ilegal, karena masih dalam imbauan sekaligus sosialisasi sebagai pembinaan,”tegasnya lagi.
![]() |
Tim gabungan saat melakukan operasi di salah satu toko grosiran, dan menyita barang bukti rokok ilegal berbagai merek. |
Sementara itu, Sekretaris Sat PolPP Lombok Timur, Moh. Irwan Agus menambahkan, terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sesuai Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, diberi pembinaan dan penyitaan oleh Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram bersama Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kabupaten Lombok Timur.
”Sebelumnya kami juga sudah melakukan operasi di tiga kecamatan, yakni kecamatan Sukamulia, Suralaga dan Pringgasela. Dari tiga kecamatan itu, juga mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek,”tandasnya.
Pada kesempatan itu, Irwan Agus mengimbau para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal, karena selain merugikan negara, juga melanggar undang-undang. (*)


Komentar