Sopyan Hakim


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Piutang rekening air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur, mencapai Rp 11 miliar lebih. Dari jumlah itu, Direktur Utama PDAM mengusulkan pada Bupati selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), untuk dilakukan penghapusan piutang itu. Sehingga PDAM bisa mulai dari nol. 

Direktur Utama PDAM Lombok Timur, Sopyan Hakim, usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2025 di Selong Lombok Timur, menegaskan, piutang pelanggan PDAM dari tahun ketahun terus meningkat, tidak dapat dihapus karena beberapa hal. Menurutnya PDAm sebagai pelayan publik dalam bentuk investasi sosial, merasa tidak mudah menagih piutang itu karena dianggap agak berat. Sehingga pihaknya pun mengusulkan piutang tersebut dapat dihapus, sehingga PDAM dapat memulai dari nol. 

Disebutkan, dari Rp 11 miliar lebih jumlah piutang rekening air, yang bisa tertagih sebesar 6,919 miliar lebih. Sedangkan piutang yang tak bisa tertagih diusulkan penghapusan bertahap, besarannya sebesar Rp 5,473 miliar lebih. Namun sesuai regulasi yang ada, penghapusan piutang diatas Rp 5 miliar, tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan ada aturan yang membatasi kebijakan dimana piutang diatas Rp 5 miliar harus melalui persetujuan DPRD. 

”Soal piutang ini kami berharap kebijakan dari Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal, agar kami PDAM bisa memulai dari nol,”ucapnya.

Menanggapi usulan itu, Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, menegaskan, memang terdapat piutang rekening air mencapai Rp 11 miliar lebih. Penghapusan piutang itu, ditegaskan akan dilakukan dengan cara sangat bijaksana. Penghapusan piutang, diberikan terhadap pelanggan PDAM yang ekonomi ke bawah atau ekonominya tidak terlalu bagus. 

”Yang akan dihapus dari total piutang Rp 11 miliar lebih, paling tidak penghapusan sampai angka Rp 5 miliar. Silahkan PDAM cari dan verifikasi pelanggan PDAM kurang mampu, begitu sampai angka Rp 5 miliar, baru itu dihapus,”pungkasnya. (gl)