![]() |
PERTEMUAN : Bupati Lombok Timur bersama tim GTRA, duduk bersama petani penggarap lahan PT. SKE Sembalun, bahas penyelesaian konflik lahan garapan. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik, bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), melakukan pertemuan dengan petani penggarap lahan milik PT Sembalun Kusuma Emas (PT SKE). Bupati dan GTRA berdialog dengan petani penggarap lahan PT. SKE, komitmen pemerintah daerah untuk mencari kepastian hukum dan kesejahteraan Masyarakat. Pertemuan berlangsung di Pendopo Bupati, (12/8/2026)
Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, mengapresiasi kehadiran para petani Sembalun. Ia menegaskan, tugas utama pemerintah adalah menjamin kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan sejahtera. Ia mengakui, persoalan kepemilikan lahan bukan hanya terjadi di Sembalun, melainkan juga di beberapa lokasi lain.
"Saya pasti membela kepentingan Masyarakat. Tapi pembelaan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Bupati.
Bupati meminta semua pihak, termasuk Kejaksaan dan BPN, memberi penjelasan teknis terkait aset dan aspek hukum lainnya. Petani juga diminta untuk bisa berkonsultasi hukum dengan kejaksaan. Terlebih Kejaksaan membuka ruang komunikasi, untuk mekanisme penanganan hukum.
“Forum ini bukan tempat memutuskan tindakan pidana atau perdata, namun data dapat diserahkan untuk proses hukum agar tidak memicu konflik di lapangan,” lugasnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Timur, Supriyadi, menjelaskan detail mengenai fungsi dan langkah kerja forum GTRA. Menurut Supriyadi, forum ini bukan wadah untuk membagi-bagi tanah, melainkan sarana membangun kepastian hukum dan sosial melalui data, dialog, dan reforma agraria.
“Keputusan harus berdasar data dan verifikasi yang sahih, serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum,” terangnya.
Lanjutnya, Roadmap tahapan penyelesaian polemik agraria, dimulai pada Agustus, dimana Forum GTRA akan menyepakati alur penyelesaian, September sampai Oktober dilakukan pendataan inventarisasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T). Kemudian pada bulan November, dilakukan verifikasi dan validasi data, selanjutnya penyusunan rekomendasi, penetapan objek TORA, dan pelaksanaan sertifikasi.
“Target penyelesaian tata teknis dan proses sertifikasi, diproyeksikan berlanjut hingga 2027 sesuai tahapan,”tandasnya.
Supriyadi juga menegaskan lima prinsip proses yaitu, tidak ada keputusan tanpa data yang benar, tidak ada masyarakat yang diabaikan, penyelesaian tidak boleh menimbulkan masalah baru, proses dilakukan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, serta keputusan akhir harus memiliki dasar hukum.
“Kami minta dukungan anggaran dari APBD bila diperlukan, dan kami berjanji GTRA akan mengawal proses pendataan serta verifikasi,” imbuh Supriyadi.
Sementara itu dalam dialog, perwakilan masyarakat penggarap lahan dikelola PT. SKE, menyampaikan permohonan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan seluas sekitar 270 hektare di Kecamatan Sembalun. Lahan tersebut telah dikelola oleh masyarakat selama puluhan tahun dan kehadiran PT SKE sejak diberikan hak pemanfaatan pada 1989 tidak diikuti pengelolaan nyata. Dengan adanya pembatalan sejumlah HGU yang diterbitkan kepada PT SKE, warga menilai ruang hukum membuka peluang pengakuan hak bagi penggarap.
Masyarakat juga menilai hubungan langsung atau konflik dengan PT SKE sudah tidak ada, sehingga pemerintah daerah, DPRD, serta BPN Kabupaten Lombok Timur diharapkan dapat segera memberikan akses legal untuk melindungi hak-hak mereka. Para penggarap juga menekankan kesiapan mengikuti ketentuan hukum, bila nanti terbukti lahan bukan hak masyarakat.
Data awal menunjukkan, terdapat 1.200 petani penggarap, yang kemudian menyusut menjadi 806 setelah verifikasi awal yang berasal dari beberapa desa, antara lain Sembalun Lawang, Sembalun, Sajang, dan Timba Gading. Jumlah itu masih harus diverifikasi kembali di lapangan.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi seperti, verifikasi ulang daftar 806 penggarap secara terbuka dan terdokumentasi, klarifikasi perbedaan angka luas HGU, pengumpulan dokumen sertifikat untuk verifikasi, dan koordinasi antara kejaksaan, BPN, dan tim GTRA untuk mengelola isu hukum. Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan GTRA atau mengklaim mewakili masyarakat tanpa otorisasi resmi. (gl)

Komentar