SITA : Tim gabungan Satgas BKC Ilegal, menyita ribuan batang rokok ilegal yang beredar di tiga Kecamatan di Lombok Timur.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Lombok Timur mengamankan 29.444 batang rokok ilegal dan 5.055 gram tembakau iris dalam operasi yang digelar di tiga kecamatan di Kabupaten Lombok Timur, (8/9/2026).

Operasi dimulai pukul 08.00 Wita ini, menyasar wilayah Kecamatan Sukamulia, Terara, dan Sikur Barat. Kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, SK Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/365/PolPP/2026, dan Surat Perintah Nomor 800.1.11.1/426/PolPP/2026.

Sebelum turun ke lapangan, briefing dipimpin oleh Kabid Penegakan Per-UU Satpol PP Lotim, Musa Azhari, S.S.T. Ia menekankan agar petugas mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan keselamatan.

Rincian hasil operasi Kec. Sukamulia 5.632 batang SKM, 800 gram TIS. Kec. Terara 3.000 batang SKM, 560 batang SKT, 3.385 gram TIS . Kec. Sikur Barat 20.252 batang SKM, 870 gram TIS. Total  29.444 batang rokok ilegal jenis SKM dan SKT, serta 5.055 gram tembakau iris.

Tim gabungan Satpol PP Lotim bersama Penyidik Bea Cukai Mataram melakukan pembinaan dan penyitaan barang bukti. Mengingat kegiatan ini masih dalam tahap sosialisasi, pelaku yang terjaring pertama kali diberikan edukasi agar tidak lagi menjual rokok polos/batangan maupun tembakau iris kemasan ilegal.

Dalam 4 bulan terakhir, Satgas BKC Ilegal bersama Penyidik Bea Cukai Mataram, telah lima kali menggelar Operasi Gabungan di 11 kecamatan. Total yang diamankan mencapai sekitar 192.496 batang rokok ilegal dan 9.175 gram tembakau iris (TIS).

Kasat Pol PP Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M., menegaskan, operasi ini bukan hanya penindakan, tapi juga bagian dari pembinaan terhadap para pedagang yang menjual rokok ilegal di wilayah Lombok Timur.

“Operasi ini bukan hanya penindakan, tapi juga upaya membina masyarakat agar memahami dampak peredaran barang kena cukai ilegal terhadap pendapatan negara dan kesehatan,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal, jelas selain sangat merugikan negara, karena menurunkan perolehan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), juga sangat berdampak pada Pendapatan Daerah dari pajak rokok. Dari sisi kesehatan, produk ilegal juga tidak diuji kadar TAR dan nikotinnya, serta harga murah yang membuat anak-anak mudah membelinya.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Kodim 1615/Lotim, Polres Lombok Timur, Kejari Lombok Timur, Bea Cukai Mataram, PTI, dan jajaran Satpol PP Lombok Timur.

Satpol PP Lotim mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal dan memastikan setiap produk tembakau yang beredar telah dilengkapi pita cukai resmi. (gl)