![]() |
| Para PJ Kepala Desa saat dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wakil Bupati Lombok Timur H Moh. Edwin Hadi Wijaya, di Pendopo Bupati. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Sebanyak 61 Penjabat (PJ) Kepala Desa dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Mereka diminta tidak melakukan atau menjanjikan masyarakat yang aneh-aneh. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, dilakukan Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh. Edwin Hadiwijaya, di Pendopo Bupati, (18/8/2026).
Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, dalam arahannya, menegaskan jabatan PJ Kepala Desa hanya sementara, sampai terpilihnya Kepala Desa definitif. Para PJ Kepala Desa dilantik, karena adanya kepercayaan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang mengatasnamakan aspirasi masyarakat. Sekaligus penilaian dari pemerintah Daerah, bahwa yang dilantik memang dianggap mampu untuk memberikan pelayanan, mampu untuk memberikan pengayoman kepada masyarakat yang ada di desa.
"Ini tanggung jawab besar meskipun tidak lama, tetapi menjadi cermin anda sebagai PNS, disana akan kelihatan semua,"tegasnya.
"Jangan menjadi PJ merasa hebat, karena tidak perlu hebat, jangan menjadi PJ dan merasa berkuasa, karena tidak perlu anda berkuasa. Jangan menjadi PJ untuk dilayani, karena tidak perlu dilayani. Sesungguhnya para PJ yang ada sekarang ini, adalah bagaimana membawa sementara waktu, sampai adanya kepala desa definitif di tempat itu," tegasnya lagi.
Disebutkan, para PJ yang dilantik adalah orang yang dipercaya, untuk membawa ke arah suksesnya pemilihan kepala desa kedepan. Yang perlu dilakukan, menghadirkan ketertiban ketika ada perbedaan-perbedaan di masyarakat, lalu perbedaan itu di cairkan dan satukan. Bagaimana masyarakat merasa hidup nyaman itu paling penting.
Kalau ada pertikaian di antara masyarakat atau antar Dusun yang satu dan Dusun lain, bagaimana sebagai PJ mencari solusi, mempersatukan mereka itu yang paling pokok. Jika itu semua dilakukan, itulah PJ Kepala Desa yang hebat.
"Tidak perlu anda bangun jambatan, karena itu urusannya pemerintah. Jangan janjikan orang dan jangan pernah menjanjikan masyarakat hal-hal yang aneh-aneh, yang mampu anda lakukan sekarang lakukan," lugasnya.
Ditengah pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) saat ini, itu menjadi salah satu tugas penting sebagai PJ kepala desa. Tugas itu penting untuk disukseskan. Jika 61 Desa ini, semua masyarakat yang ada di desa itu tidak ada yang terlewatkan dari pendataan Perlinsos, itu sangat hebat dan luar biasa. Sebaliknya ketika ada yang terlupakan misalnya saat menjadi PJ, disitu dianggap tidak sukses.
"Mengingat pendataan Perlinsos tinggal beberapa hari saja, agar semua PJ Kepala Desa juga fokus memperhatikan pendataan Perlinsos," tandasnya.
Lanjut Bupati, februari mendatang akan ada pemilihan kepala desa definitif. Pasti akan banyak calon-calon kepala desa di Desa itu, yang ingin mendekatkan diri pada PJ Kepala Desa. Ketika terjadi demikian, maka selaku PJ Kepala Desa harus berlaku adil. Siapa pun calon kepala desa yang datang, semua harus diterima. Atau sebaliknya sebagai PJ Kepala Desa, datang mengunjungi semua calon Kades. Itulah pemerintah yang adil. Dan pemerintahan yang adil itu, memberikan contoh yang baik kepada masyarakat yang ada di tempat saudara menjadi PJ Kades sekarang ini
“Bangga kita sebagai pemerintah, apabila mampu hadirkan kedamaian dan ketentraman di desa itu. Tapi kalau begitu PJ Kepala Desa datang, suasana di desa itu berubah misalnya, dari yang tadinya aman dan damai menjadi amburadul, itu tidak kita harapkan dan itu tak boleh terjadi,” lugasnya.
“Jadilah kepala desa yang sederhana, tampilan sederhana, rajin silaturahmi dengan semua tokoh. Berarti sudah melakukan pembangunan luar biasa. Kalau sudah damai, pasti kehidupan terlayani dengan baik,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, harus di ingat kendati 61 PJ Kepala Desa diusulkan BPD, namun tidak ansih diterima, tapi melalui proses verifikasi. Sehingga yang dilantik sebagai PJ Kepala Desa ini, di ingatkan untuk membantu program pemerintah, melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan tokoh yang ada. Jika terjadi masalah di lapangan, kemudian tak bisa diselesaikan maka lakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan. Jika pun terjadi masalah cukup berat, disilahkan-nya PJ Kepala Desa melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten.
“Kalau mampu menyelesaikan sendiri masalah itu, itu bagus. Bila perlu kalau terlalu berat, lapor ke Kabupaten,” ketus Bupati.
Dalam regulasi, seorang PJ Kepala Desa dibolehkan maju sebagai calon kepala desa di tempat tersebut. Sama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, boleh maju sebagai calon Kepala Desa. Perbedaannya, jika PNS terpilih atau tidak sebagai kepala desa, tetap statusnya sebagai PNS. Sedangkan PPPK penuh waktu tersebut, ketika ditetapkan sebagai pemenang kepala desa, maka harus mundur dari statusnya sebagai PPPK Penuh Waktu. Namun apabila PPPK tersebut tidak terpilih sebagai kepala desa, maka kembali bekerja dengan status sebagai PPPK penuh waktu.
“Informasi saya terima, banyak ASN mau nyalon, ya silahkan saja karena tidak ada masalah,” imbuhnya.
Kata kuncinya ungkap Warisin lebih jauh, bagaimana membuat keamanan, kedamaian dan ketertiban ditempat tugas. Itu sebabnya jangan ada menjadi kepala desa yang merasa hebat.
“Yang penting bagaimana rakyat senang dan suka, selama menjadi Penjabat Kepala Desa, itu yang terbaik,” pungkasnya seraya mengumumkan mantan kepala desa tetap mendapat pesangon. (gl)

Komentar