gadalombok.co
Ketua Bawaslu Lombok Timur, memasang kartu tanda pengenal, sebagai tanda SKPP di mulai.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Puluhan mahasiswa, komunitas dan pemilih pemula, mengikuti Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) 2026. SKPP  “Bergerak untuk Pemilu 2029 yang bermartabat” ini, digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur, di aula Bawaslu Lombok Timur (25/6/2026) .

Dalam SKPP tersebut, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, mengatakan, sejak tahun 2014 lalu SKPP mulai dilakukan Bawaslu. Bawaslu melalui SKPP ini, ingin mengajak partisifan berdiskusi terkait regulasi partisipatif, strategi pengawasan dan sebagainya. Sehingga, indikasi pelanggaran selama tahapan Pemilu dapat diminimalisir.

“Bawaslu Lombok Timur sudah mulai serius, kader pengawas partisipatif sejak awal sampai hari ini (kemarin, red), duduk bersama berdiskusi karena banyak hal isu harus kita bahas, baik menyangkut regulasi Pemilu, regulasi penyelengggara pemilu yang sedang booming dibahas saat ini di pusat,”katanya. 

Berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2018-2019 lalu lanjut Suaidi, banyak peristiwa ditemukan, selain menimbulkan korban karena banyaknya jenis surat suara yang harus di coblos saat itu. Termasuk saat itu jumlah peserta Pemilu yang cukup banyak. Belajar dari Pemilu 2018 itu, sehingga pemerintah atensi berdampak pada perubahan teknis Pemilu pada tahun 2024 lalu.

“Tapi kalau ada rencana perubahan pengkhususan pemilu Lokal atau Nasional, menurut saya sama saja. Yang penting pelaksanaannya tidak satu aktivitas,”tandasnya.

Selama tahapan Pemilu atau pun Pemilukada berlangsung, diakuinya banyak permasalahan menyangkut pengawasan, dalam konteks pengawasan regulasi yang inkonsisten di Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri. Terakhir pada Pemilu 2024 lalu, KPU dalam memberikan aturan mekanisme pencoblosan selalu berubah ubah. Jenisnya macam, sehingga Bawaslu bingung melakukan pengawasan. 

Contoh, pemilih datang membawa C6 (panggilan) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tapi tidak bawa KTP, tidak diberikan memilih. Padahal rumah pemilih tersebut jelas berdekatan dengan TPS. Menurutnya, itu menjadi dilematis bagi Bawaslu. 

“Itu sebabnya, hal menyangkut pemilihan ini, harus rijit dibahas dan diatur,”ujarnya.

Dalam proses pencoblosan, disadari atau tidak, banyak potensi pelanggaran. Apalagi, tahapan pungut hitung, memiliki irisan tahapan sebelum dan berikutnya. Ditengah tahapan krusial itu, tidak dinafikan memiliki potensi pelanggaran besar. Salah satunya seperti sebelum pencoblosan, pembentukan TPS dimana apakah TPS itu mudah diakses difabel dan sebagainya, apakah C6 atau C panggilan itu tepat sasaran atau tidak. 

“Itu sebabnya, kader pengawasan bisa menjadi perpanjangan tangan, menyampaikan pada masyarakat apakah itu teknis tahapan, regulasi dan lainnya. Yang penting informasi urgen untuk masyarakat tahu,”imbuhnya. 

“Kendati kader pengawas partisipatif status relawan pengawasan, saya yakin lebih paham dari yang tidak pernah mengikuti sekolah kader pengawasan,”tambah Suaidi Mahsun seraya mengatakan, apa yang menjadi hasil diskusi dalam SKPP ini, mudahan bisa ditindaklanjuti, sebagai bagian dari bahan perbaikan regulasi atau teknis Pemilu.

Pada kesempatan itu, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Johari Marjan, menambahkan, menjadi kader pengawasan merupakan kerja-kerja Ikhlas, dalam mensukseskan setiap gawe akbar Pemilu atau pun Pemilukada. Karena memang, Bawaslu Lombok Timur ditengah keterbatasan SDM, membutuhkan peran serta Masyarakat, turut mengawasi jalannya setiap tahapan. Hal itu guna mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kami berharap, tidak sampai di SKPP ini saja, tapi terus membangun komunikasi, berdiskusi dan menyebarkan pesan-pesan, apa yang boleh dan tidak boleh dalam Pemilu atau pun Pemilukada. Hal itu, demi Pemilu dan Pemilukada yang lebih baik ke depan,”pungkasnya.

Dalam SKPP itu, sejumlah narasumber baik narasumber internal mau pun eksternal, memberikan materi strategi pencegahan, prosedur pelaporan dugaan pelanggaran, sengketa, dan lainnya. (gl)