Harap Pelaku UMKM dan IKM Daftar Perseroan Perorangan

Kepala Kanwil Kumham NTB, melakukan diseminasi layanan AHU Online di Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Kepala Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kumham) NTB, melakukan diseminasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Diseminasi AHU online itu, untuk mendorong pelaku UMKM dan IKM memiliki legalitas berupa Perseroan Perorangan. Kegiatan itu di ikuti para pelaku UMKM dan IKM di Lombok Timur, dan  berlangsung di Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur, (29/6/2026). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM Juaini Taofik, mendorong pelaku UMKM dan IKM di Lombok Timur, memanfaatkan layanan AHU Online, untuk mendaftarkan perseroan perseorangan. Selain memberikan legalitas terhadap usaha yang dijalankan, menurut Sekda hal ini juga membuka akses keuangan ke lembaga keuangan seperti perbankan. 

“UMKM dan IKM dengan legalitas yang jelas, akan menjadi prioritas dalam program pemerintah daerah,”janji Sekda.

Sekda mengungkapkan, salah satu prioritas Pemda Lombok Timur adalah membangun pertumbuhan ekonomi berbasis desa, dengan memperkuat sektor unggulan dan daya saing. Karena itu, Pemda memfasilitasi UMKM untuk mengakses permodalan, melalui lembaga keuangan formal seperti perbankan, melalui program Lotim Berkembang. 

Nantinya, Pemda akan bekerja sama dengan Bank NTB Syariah, untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bunganya ditanggung Pemda. Sehingga masyarakat hanya akan membayar pokok pinjamannya saja. Untuk program ini, Sekda berjanji akan memprioritaskan UMKM dan IKM yang telah memiliki legalitas, termasuk yang berstatus Perseroan Perorangan.

“Nanti kalau ada bantuan-bantuan, kita utamakan dulu yang sudah mendaftar dan diakui oleh negara,” janjinya.

Lanjut Sekda, dengan pertumbuhan ekonomi 7,83 persen pada triwulan I 2026 atau lebih tinggi dibanding  pertumbuhan ekonomi nasional, Lombok Timur akan menjadi model pertumbuhan ekonomi daerah, yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional. 

Komitmen pemerintah daerah dalam rangka pengembangan UMKM, Pemda Lombok Timur mendukung reformasi hukum di daerah , memperkuat layanan hukum berbasis digital, mendorong legalitas usaha UMKM, dan membangun sinergi aktif bersama Kanwil Kumham NTB.

“Kami berharap, 100 UMKM dan IKM yang mengikuti Diseminasi AHU online, membuat PT. Perorangan. Sebab, salah satu misi Pemerintah Daerah, penguatan ekonomi berbasis Desa yang unggul dan berdaya saing, sebagai salah satu bentuk pengembangan UMKM dan IKM,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Tahun 2026 ini, Kanwil Kemenkumham Provinsi NTB, diberikan target 1541 permohonan AHU online. Hingga saat ini, baru 489 pemohon AHU secara online di NTB. Dalam PT. Perorangan itu, modal yang disertakan minimal nol hingga Rp 5 miliar. (gl)