![]() |
| Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Penggunaan pakaian adat sebagai pakaian resmi perkantoran, akan kembali diterapkan Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin. Kebijakan ini, sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya sasak.
Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, (18/8/2026) di Pendopo menegaskan, penggunaan baju adat sebagai pakaian dinas resmi perkantoran akan kembali diberlakukan, sebab itu bagian dari identitas budaya di Lombok Timur. Namun di inginkannya, tidak menggunakan pakaian adat setiap minggu, melainkan sekali dalam sebulan.
“Silahkan Pak Sekda, rumuskan itu, kapan penggunaan pakaian adat sebagai baju dinas perkantoran. Kalau bisa satu kali dalam sebulan, karena repot juga kalau setiap minggu,” tegasnya.
Sekda Lombok Timur, HM Juaini Taofik, mengatakan, seperti direktif Bupati kaitan dengan kebijakan penerapan kembali pakaian adat sebagai pakaian dinas kantor, pihaknya akan segera Menyusun Peraturan Bupati (Perbup). Ditargetkan Perbup bisa di sahkan pada 31 Agustus mendatang, sehingga mulai September mendatang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, akan menggunakan baju adat sebagai baju dinas.
“Kita upayakan instansi Vertikal juga menggunakan baju adat. Nanti satu bulan sekali, misalkan penggunaan baju Korpri setiap tanggal 17, mungkin baju adat nanti tanggal berapa, nanti kita lihat,” pungkasnya. (gl)

Komentar