![]() |
| Tim gabungan menyita ribuan batang rokok ilegal dari tangan agen, penyalur dan grosiran. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Tim gabungan dari Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Polisi, TNI dan Kejaksaan, menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai illegal. Salah satu sasarannya, rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Operasi dilakukan di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Pringgasela, Sukamulia dan Kecamatan Suralaga, menyasar agen, penyalur, dan grosiran. Operasi tidak menyasar pedagang, (29/6/2026) lalu.
Sekretaris Sat PolPP Lombok Timur, Muhammad Irwan Agus, di Kantor DPRD Lombok Timur, (30/6/2026) mengatakan, operasi barang kena cukai illegal dilakukan, berdasarkan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan surat Keputusan Bupati Lombok Timur nomor 100.3.3.2/ 264/ PolPP/2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026.
Dari hasil operasi tersebut, di Kecamatan Pringgasela diamankan barang bukti rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin Tanpa Cukai (SKM TC) sebanyak 2.100 batang dan SKM Tidak Sesuai Peruntukan (TSP) sebanyak 5.360 batang. Sedangkan di Kecamatan Sukamulia, diamankan barang bukti SKM TC sebanyak 3.960 batang, dan SKM TSP sebanyak 4.020 batang. Sementara di Kecamatan Suralaga, diamankan rokok illegal jenis SKM TC sebanyak 1.800 batang dan SKM TSP sebanyak 3.100 batang.
“Total barang bukti diamankan tim gabungan dari rokok SKM TC sebanyak 7.860 batang dan SKM TSP 12.480 batang dengan total keseluruhan sebanyak 2.340 batang,”jelasnya.
Dari operasi tersebut, tim gabungan tidak saja melakukan penindakan tegas berupa mengamankan barang bukti. Tapi juga memberikan pemahaman dan edukasi pada masyarakat yang menjual tembakau iris kemasan dan rokok polos Batangan, agar lebih teliti dan tidak menjual rokok illegal. Selain itu, Penyidik Bea Cukai juga memberi surat Penyitaan Barang Bukti khusus tembakau Iris (TIS), Sigaret Keretek Tangan ( SKT) dan Sigaret Keretek Mesin ( SKM) yang tidak dilekati pita cukai tembakau.
“Karena baru pertama kali di sita dari agen, penyalur atau pun grosiran tersebut, sehingga tidak di proses hukum, tapi diberikan imbauan sekaligus sosialisasi langsung sebagai pembinaan. Semua barang bukti yang diamankan, langsung dibawa Bea Cukai Mataram,”pungkasnya. (gl)

Komentar