Khusus Non Muslim Tak Boleh Ditagih, Sifatnya Sukarela

gadalombok.co (ist)
Sekda Lombok Timur, pimpinan Baznas usai sosialisasi zis sektor kesehatan.



LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Untuk optimalisasi perolehan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur, bergerak cepat mengoptimalkan potensi pengumpulan ZIS. Kali ini, sasarannya adalah dana kapitasi dan klaim BPJS Kesehatan atau Jasa Pelayanan (Jaspel), yang diterima oleh seluruh instansi pengelola kesehatan, mulai dari Puskesmas, rumah sakit, hingga klinik swasta di Lombok Timur.

Langkah ini diawali Baznas, dengan menggelar sosialisasi intensif di Aula Baznas Lombok Timur, menghadirkan seluruh Kepala Puskesmas serta jajaran manajemen klinik dan rumah sakit, baik di bawah naungan pemerintah daerah maupun swasta, (26/6/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H Muhammad Juaini Taofik, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap ikhtiar ini. Menurutnya, niat yang baik harus dieksekusi dengan cara yang baik, salah satunya melalui sosialisasi yang transparan berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Juaini membeberkan, potensi zakat dari sektor kesehatan di Lombok Timur terbilang sangat tinggi. Dalam satu tahun saja, total klaim dana kapitasi BPJS untuk Puskesmas dan rumah sakit (negeri maupun swasta) di Lombok Timur mencapai kurang lebih Rp 426 miliar.

"Tentu tidak semuanya menjadi jasa pelayanan. Namun, dari bagian Jaspel yang diterima personal itulah yang menjadi objek wajib zakat sebesar 2,5 persen sesuai undang-undang," jelas Juaini.

Ia mencontohkan, jika sebuah rumah sakit menerima dana BPJS sebesar Rp 10 miliar dan alokasi Jaspel-nya mencapai 70 persen (Rp 7 miliar, red), maka dana Rp 7 miliar yang terdistribusi ke dokter spesialis, perawat, dan tenaga medis inilah yang dihitung zakatnya.

"Untuk tahap awal, kita fokuskan pada yang sudah pasti dulu, yaitu ASN (PNS dan P3K). Sebagai contoh, jika seorang dokter menerima jasa pelayanan Rp 10 juta, maka zakat 2,5 persennya hanya Rp 250 ribu. Aturan agama sudah mengaturnya secara proporsional dan tidak perlu diperdebatkan lagi, tinggal dilaksanakan," tambahnya.

Pemerintah daerah, mendorong agar kepala Puskesmas dan manajemen rumah sakit, segera melanjutkan sosialisasi ini ke internal masing-masing menggunakan formulir kesediaan (form muzaki). Kebijakan ini menyasar penyelenggara negara sebagai contoh awal, serupa dengan potongan zakat 2,5 persen pada dana sertifikasi guru yang sudah berjalan sukses sebelumnya.

Terkait pegawai non-muslim, Sekda Juaini menegaskan secara aturan agama tidak ada kewajiban zakat bagi mereka. Namun, sistem tetap memfasilitasi jika ada yang ingin berkontribusi secara sukarela atas dasar kemanusiaan atau sosial.

"Bagi yang non-muslim tidak boleh kita tagih karena tidak ada kewajiban. Tetapi jika atas kesadaran sendiri ingin menyumbang atau berinfak lewat Baznas, kami sudah menyiapkan akun tersendiri yang peruntukannya nanti murni digunakan bagi kepentingan umum," urainya.

Menutup arahannya, Sekda Lombok Timur menegaskan batas kewenangan antara pemda dan lembaga zakat nasional tersebut. Hal itu agar tidak terjadi tumpang tindih administrasi di lapangan. Perlu digarisbawahi, lembaga yang mengambil dan mengelola zakat ini adalah Baznas. Posisi Pemda di sini adalah sebagai supporting (pendukung). 

"Karena Pak Bupati adalah Ketua Dewan Pembina Baznas, dan saya sebagai Sekretarisnya, maka saya hadir untuk mendukung penuh pembersihan harta dan optimalisasi kemaslahatan umat ini," pungkas Juaini.

Sementara itu, Ketua Baznas Lombok Timur, H. Muhammad Kamli, mengatakan, program penarikan zakat dari Jaspel dana BPJS ini, sebenarnya sudah berjalan lama. Namun, program tersebut sempat mandek akibat dinamika proses demokrasi.

"Setelah kami deteksi, makanya harus disegerakan kembali. Namun, dalam melaksanakannya, Baznas tidak serta-merta langsung menarik. Kami pelajari betul regulasi dan undang-undangnya, dan itu sudah jelas termaktub," ujar Kamli.

Ia menegaskan, kebijakan ini telah melalui kajian mendalam, agar memenuhi seluruh unsur kepatuhan hukum dan agama. Dari sisi syar'i, pihaknya sudah mengundang dewan syariah untuk rapat musyawarah menetapkan fatwanya. 

"Kebijakan ini dipastikan aman dari empat sisi yakni Aman Regulasi, Aman Administrasi, Aman Syar'i, dan Aman NKRI,"pungkasnya. (gl)