![]() |
Mewakili gabungan komisi, Yeyen sampaikan hasil pembahasan Raperda tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa dan Raperda penyelenggaraan system perbukuan, sebelum ditetapkan menjadi Perda. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, ketok palu dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, dan Raperda tentang penyelenggaraan sistem perbukuan, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut, dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Lombok Timur, (10/8/2026).
Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur, melalui Yeyen Safitri, dalam laporannya menjelaskan, hasil pembahasan gabungan komisi kesatu, tentang Raperda tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Hasil pembahasan tersebut, terbitnya PP nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah membawa konsekuensi terhadap beberapa hal yang berkaitan dengan desa, khususnya mengenai pemilihan kepala desa. Perubahan ini, tentunya berdampak terhadap keberadaan Perda nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 4 Tahun 2015 yang diajukan Pemerintah Daerah, terdapat 30 item perubahan yang secara garis besarnya, untuk penyesuaian dengan ketentuan PP nomor 16 Tahun 2026. Sehingga proses pembahasan Raperda ini tidak banyak perbedaan pendapat antara gabungan komisi kesatu dengan Tim Pemerintah Daerah.
Lanjutnya, namun terdapat beberapa poin penyempurnaan, yaitu menyangkut persyaratan calon yang berasal dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan mekanisme penentuan pemenang apabila terdapat perolehan suara yang sama, dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa.
Dalam draft awal Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, bahwa PPPK yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, wajib mengundurkan diri kepada Pembina Kepegawaian, terhitung sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Setelah dilakukan pembahasan secara mendalam, mengkaji kembali surat Kepala BKN yang menjadi rujukan dari dimasukkannya kewajiban PPPK dalam Raperda ini, maka ketentuan tersebut diubah dengan kewajiban mengundurkan diri bagi PPPK, terhitung sejak ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan Kepala Desa.
“Hal ini penting, untuk mencerminkan rasa keadilan bagi bakal calon yang berasal dari PPPK, sehingga mengurangi resistensi dengan calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelasnya.
Selain masalah calon yang berasal dari PPPK, kriteria penentuan pemenang apabila terdapat perolehan suara yang sama, juga menjadi poin penting dalam pembahasan antara Gabungan Komisi Kesatu dengan Tim Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil pembahasan, ketentuan mengenai kriteria pemenang apabila terdapat perolehan suara yang sama, disepakati mengadopsi kriteria yang ditentukan dalam PP nomor 16 Tahun 2026, yaitu "dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas".
“Dalam hal calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari satu orang, kepala desa terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah suara sah terbanyak di TPS dengan jumlah DPT dan partisipasi pemilih terbanyak,” terangnya.
Sementara itu, kaitan dengan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, disebutkan proses pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, secara substansi tidak ada perubahan yang signifikan. Namun hanya terbatas pada perubahan redaksional. Hal ini semata-mata disebabkan, bahwa materi substansi yang diatur dalam Raperda telah mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga hampir sama dengan hasil harmonisasi, yang dilakukan Kementerian Hukum Wilayah NTB dan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi NTB tanggal 6 Agustus 2026.
“Kedua Raperda yang telah dibahas bersama dengan Tim Pemerintah Daerah, telah diajukan kepada Gubernur NTB, untuk dilakukan fasilitasi. Dan syukur alhamdulillah, hasil fasilitasi terhadap kedua raperda tersebut, telah diperoleh pada tanggal 6 Agustus 2026 lalu, yang secara substansi kedua regulasi yang kita akan tetapkan ini, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” lugasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, dalam pendapat akhir atas penetapan kedua Perda itu mengatakan, beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas pengajuan Raperda tersebut disetujui untuk dibahas. Dalam proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Gabungan Komisi maupun Panitia Khusus (Pansus) DPRD, sehingga pada hari ini dapat disetujui menjadi Perda.
Pada proses pembahasan kedua Raperda antara Gabungan Komisi maupun Pansus DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah, anggota Dewan telah memberikan tanggapan, pertanyaan, masukan dan saran untuk lebih mempertajam dan memperjelas hal-hal yang diatur dalam kedua Raperda tersebut.
Berkaitan dengan Perda penyelengaraan sistem perbukuan, infrastruktur pendukung Perpustakaan Daerah dan koleksi buku, sebagai salah satu sarana penunjang fisik atau hardware, untuk membangun literasi di Lombok Timur. Baik secara konvensional maupun digital, terus mengalami kemajuan. Meski diakui, masih membutuhkan dukungan agar lebih memadai. Kehadiran Perda tentang Penyelenggaran Sistem Perbukuan ini, diharapkan bisa menyempurnakan upaya kita membangun sistem perbukuan yang lebih baik.
“Jika perpustakaan kita istilahkan sebagai hardware, maka regulasi menjadi softwarenya. Regulasi adalah guide line bagi pemerintah dan pelaku perbukuan, dalam membangun sistem perbukuan yang lebih komprehensif, karena memuat tanggung jawab pemerintah daerah dan mengakomodir semua unsur pelaku perbukuan seperti penulis, penerjemah, penyadur, editor, dan lainnya,” tandasnya.
Selain membahas Raperda tentang penyelenggaraan sistem perbukuan, DPRD Lombok Timur dan tim pemerintah daerah, juga telah menyelesaikan pembahasan tentang Raperda Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perda yang ditunggu-tunggu berbagai unsur masyarakat, utamanya bagi desa-desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepada desa serentak pada awal tahun 2027 mendatang, hari ini (kemarin,red) juga telah disahkan.
“Ini menandai mulainya tahapan pilkades serentak 2027 di 157 desa se-Lombok Timur. Hal-hal teknis, selanjutnya akan diatur dengan peraturan Bupati,” lugasnya.
Pada kesempatan itu, Warisin mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, tetap menjaga persatuan dan kesatuan, serta menyelenggarakan pesta demokrasi ditingkat desa dengan menjunjung nilai-nilai silaturrahmi dan berpegang pada regulasi yang ada. Jikapun terjadi perbedaan pendapat tentang hasil Pilkades, regulasi juga telah menyediakan saluran yang legal untuk menguji hasil pilkades tersebut.
“Tak ada alasan untuk membuat stabilitas dan kondusifitas kehidupan bermasyarakat terganggu. Kami yakin dan percaya, masyarakat Lombok Timur adalah masyarakat yang taat aturan, dan memiliki ketinggian budi pekerti dalam mengambil setiap Tindakan,” pungkasnya. (gl)

Komentar