![]() |
| OPGAB : Tim gabungan Satgas BKC Ilegal Lombok Timur, melakukan operasi barang kena cukai di empat kecamatan. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Lombok Timur, kembali menggelar operasi penegakan hukum pemberantasan barang kena cukai seperti rokok ilegal, di wilayah Kecamatan Sukamulia, Suralaga, Aikmel, dan Wanasaba, Rabu (16/09/2026).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 08.00 Wita ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kab. Lotim Drs. Salmun Rahman, M.M didampingi Sekretaris Pol PP Muhamad Irwan Agus dan Kabid Per-UU Musa Azhari.
Dalam arahannya, Kabid Per-Undang-undangan, Musa Azhari, menegaskan, seluruh personel mengedepankan sikap humanis dan mengutamakan faktor keselamatan, serta tidak bertindak sendiri-sendiri.
Hasil Operasi Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Lombok Timur, Penyidik Bea Cukai Mataram dan PTI, berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 22.980 batang rokok ilegal (SKM+SKT) dan 6.070 gram Tembakau Iris (TIS).
Kasat Pol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan, operasi ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Tindak lanjut kami adalah memberi edukasi kepada pedagang agar lebih teliti dan tidak menjual rokok polos/batangan ilegal. Untuk barang bukti, sudah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Bea Cukai Mataram. Karena baru pertama kali ditemukan, pemilik masih diberi himbauan dan pembinaan," jelasnya.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari SK Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/365/PolPP/2026 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan BKC Ilegal Tahun Anggaran 2026.(gl)


Komentar