gadalombok.co
MUSNAHKAN : Bupati Lotim HM Sukiman Azmy, memusnahkan miras hasil operasi Sat Pol PP Lotim, di taman hutan Rinjani Selong Lombok Timur.


LOMBOK TIMUR - Sebanyak 4.111 liter Minuman Keras (Miras) jenis Tuak, Brem dan Bir Bintang, dimusnahkan Bupati Lombok Timur (Lotim) -NTB, HM Sukiman Azmy. Miras yang dimusnahkan ini, merupakan hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lotim, dari bulan Maret hingga Desember ini. Pemusnahan di Taman Hutan Rinjani Selong Lotim, kemarin.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Lotim, Slamet Alimin, menjelaskan, pemusnahan Miras ini merupakan hasil operasi sejak bulan Maret lalu. Sementara menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihaknya akan mengerahkan semua personel untuk ikut melakukan pengamanan Nataru. Termasuk, melakukan operasi peredaran miras, guna menciptakan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). 

"Untuk operasi gabungan peredaran minuman keras, kami harap bisa dipermudah proses anggaran, serta dukungan sarana dan prasarana,"ucapnya.

Sementara itu, Bupati Lotim HM Sukiman Azmy, mengatakan, setiap pemusnahan Miras, yang ada dalam bayangannya berapa banyak korban yang dihasilkan dari peredaran Miras tersebut. Apakah itu korban dari generasi muda harapan bangsa, atau pun orang tua. 

Masih kata Sukiman, dibanyak tempat memang ada Daerah yang melegalisasi Miras dengan kadar alkohol tertentu. Tapi dibeberapa tempat juga tidak melegalisasi peredaran Miras termasuk di Lotim. Dalam Undang-undang Cipta Kerja, ditetapkan kadar minimal 5 persen. Akan tetapi baginya, meski pun kurang dari 5 persen pun, pihaknya lebih mengedeoankan keselamatan warga, sehingga melarang peredaran miras tersebut.

"Mau 1 atau 2 persen alkoholnya, jika itu untuk keselamatan masyarakat, lakukan penegakan. Kalau ada yang protes, katakan keselamatan masyarakat itu adalah hukum tertinggi,"tegasnya.

 "Silahkan Undang-undang dan Peraturan Daerah minimal 5 persen, tapi hukum tertinggi dasar pergerakan ialah keselamatan masyarakat, sebagai hukum tertinggi,"tegasnya lagi.

Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihaknya mempersilahkan Satpol PP mengajukan amggaran, untuk operasi gabungan melibatkan Kejaksaan, Polri, dan dibantu TNI. "Silahkan ajukan anggaran, siapkan personel untuk melakukan penegakan peredaran minuman keras ini,"lugasnya.

Diungkapkan, dalam situasi yang terbatas akibat dampak gempa bumi dan Covid-19, tidak banyak yang bisa digerakkan. Dengan keterbatasan itu, ia mengajak terus bergerak maksimal dengan harapan untuk memberikan efek jera. 

"Masalah regulasi, kita sudah mengajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk menambah hukuman pada pelaku peredaran minuman keras. Namun karena terbentur dengan undang-undang cipta kerja, sehingga mudahan 2023 nanti Perda tentang Miras ini bisa selesai,"pungkasnya. (GL-01)