gadalombok.co
TERIMA : Ketua DPRD Lombok Timur, menerima massa aksi dan memberikan dukungannya atas penolakan Undang-undang cipta kerja. 


LOMBOK TIMURgadalombok.co - Undang-undang Cipta Kerja, kembali memantik reaksi dari mahasiswa seluruh indonesia. Belasan massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Lombok. Massa aksi unjuk rasa didepan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim) NTB. Aspirasi itu, mendapat dukungan Ketua DPRD Lombok Timur (3/4/23).

Massa mendesak DPRD Lombok Timur, bersurat pada DPR RI untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pusat (Perppu) cipta kerja yang disahkan sebagai undang-undang cipta kerja. Dewan pro aktif atas aspirasi masyarakat.

Kata Alfatur Ferdian, mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa-gesa dengan alasan dalam situasi genting, sangat tidak masuk diakal. Bahkan banyak pasal dalam undang-undang itu juga tidak masuk akal. 

Dalam pasal itu, terindikasi membolehkan perusahaan melakukan pemecatan sepihak terhadap pekerja, tanpa memberikan perlindungan kuat terhadap pekerja itu sendiri. Sementara jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja hanya diberikan pesangon selama satu bulan. 

"Undang-undang ini berpihak pada kapitalis. Undang-undang ini ditetapkan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi anehnya DPR RI ngotot menetapkan sebagai undang-undang,"tegasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRd Lombok Timur, Murnan, pihaknya ditingkat daerah tidak merubah sikap atas undang-undang cipta kerja. Bahkan Fraksi PKS di DPR RI, melakukan penolakan keras dengan walk out dari pembahasan undang-undang cipta kerja itu. Mempertimbangkan kebaikan dan keburukan masyarakat menjadi pertimbangan utama fraksi PKS menolak undang-undang cipta kerja.

"Kami di dewan mendukung dan siap menindaklanjuti aspirasi mahasiswa,"tegasnya. 

Yang diharapkannya, keberpihakan terhadap masyarakat buruh atau pekerja menjadi prioritas utama, termasuk jangan sampai atasnama investasi, lalu masyarakat merasa mendapat ketidakadilan dan tentu itu disayangkan, sehingga masyarakat harus melalui langkah konstitusional.

"Apa yang menjadi tuntutan masyarakat Lombok Timur, kami minta juga bisa disampaikan dalam bentuk tulisan, kahian dan sebagainya,"pungkasnya. (GL-01)