![]() |
| Yuliani |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Kasus Perempuan dan anak seperti bullying (perundungan), bisa selesai melalui proses perdamaian, tapi tidak dengan kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada perdamaian, melainkan wajib lanjut ke ranah hukum. Hal itu ditegaskan Yuliani, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Timur, di Kantor Bupati Lombok Timur, (20/10/2026).
Yuliani menegaskan, kasus kekerasan seksual, para pelaku rata-rata teman terdekat seperti lingkungan keluarga, tetangga dan teman dekat alias pacarnya. Ada pula dari kasus kekerasan seksual ini, pelakunya masih dibawah umur. Kalau pun dalam kasus kekerasan seksual terdapat surat perdamaian diantara kedua belah pihak, tidak membuat kasus terhenti sampai disitu, akan tetapi kasus tersebut tetap lanjut.
“Malah surat perdamaian itu bahkan bisa memberatkan di persidangan, karena biasanya proses perdamaian itu dilakukan dibawah paksaan,” lugasnya.
“Seperti salah satu kasus kekerasan seksual di Lombok Tengah, justru surat perdamaian itu yang memberatkan hukumannya di persidangan,”tambah Yuliani.
Ia menyebutkan, sampai dengan bulan September 2026 ini, sebanyak 114 kasus yang ditangani UPTD PPA. Mulai dari kasus bullying, perkelahian antar anak, hingga kekerasan seksual. Sementara dari jumlah tersebut, jumlah kasus kekerasan seksual di Lombok Timur sampai dengan September ini, sebanyak 39 kasus.
“Jadi sangat banyak kasus yang masih dalam proses. Tidak sedikit juga kasus yang sudah kita selesaikan melalui proses perdamaian (diluar kasus kekerasan seksual,red),”ucap dia.
Ia mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan seksual tahun ini dibanding tahun sebelumnya masih stagnan. Bedanya, pada tahun 2026 ini lebih banyak kasus terungkap, sebab tingkat kesadaran dan keberanian masyarakat melaporkan kejadian itu lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, pengadilan kita di Lombok Timur, terbaik dalam memberikan putusan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual. Artinya berani menjatuhkan vonis hukuman tinggi diatas 10 tahun,” lugasnya dan mengatakan, satu kasus kekerasan seksual melibatkan tokoh agama di Desa Setanggor masih kita tunggu. Meski perkara ditangani Polda NTB, tapi proses sidangnya di PN Selong.
Lebih jauh diungkapkan Yuliani, lemahnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gadget oleh anak, pengaruh teman sebaya, dan lainnya menjadi salah satu dari faktor terjadinya berbagai kasus terhadap anak. Lemahnya pengawasan anak bermain gadget (handphone), karena banyak diantara orang tua tidak paham gadget. Bahkan, permainan game pun jika tidak diawasi, dapat memberikan dampak negatif bagi anak.
“Kita menangani kasus pengaruh game terhadap radikalisme. Sekarang ini kami tangani Sembilan kasus, kalau sebelumnya ada empat kasus,”pungkasnya. (gl)

Komentar