Bupati Lombok Timur menyampaikan pidato pengantar Pertanggungjawaban APBD 2025.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, disampaikan Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin. Pertanggungjawaban itu, melalui Rapat Paripurna XI masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, (30/6/2026)

Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, dalam  pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.  

BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan, dilakukan dua tahap, yakni pemeriksaan interim atau pemeriksaaan pendahuluan selama 45 hari, dan pemeriksaan terinci. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB itu, mengantarkan Lombok Timur meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan, predikat WTP itu disandang Lombok Timur, merupakan WTP ke-10.

”Alhamdulillah, ini WTP yang ke-10 diraih Kabupaten Lombok Timur. Tentu, ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,”katanya.

"Semua itu juga tidak lepas dari kerja keras semua OPD,"tambah Bupati.

Adapun gambaran tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yaitu, pendapatan daerah tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 3,436 triliun lebih, namun yang terealisasi sampai akhir tahun anggaran Rp 3,478 triliun lebih atau 101,22 persen. Pendapatan itu, meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 550,891 miliar lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp 556,578 miliar lebih. Pendapatan transfer Rp 2,900 triliun lebih atau 101,69 persen dari target sebesar Rp 2,852 triliun lebih. Dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 26,664 miliar lebih atau 97,32 persen dari Rp 27,399 miliar lebih target yang telah ditetapkan.

Sementara dari pendapatan itu, terdapat belanja daerah secara keseluruhan yang dapat direalisasikan sebesar Rp 3,404 triliun lebih atau 98,46 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3,457 triliun lebih. Belanja tersebut, meliputi belanja operasi Rp 2,646 triliun lebih dari target RP 2,661 triliun lebih, Belanja Modal sebesar Rp 292,893 miliar lebih dari target yang ditetapkan sebesar Rp 328,522 miliar lebih. Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 5,413 miliar lebih dari target sebesar Rp 7 miliar. 

Belanja Transfer Bagi Hasil Ke Desa dan Bantuan Keuangan, direalisasikan sebesar Rp 459,85 miliar dari target sebesar Rp 459,956 miliar lebih. Penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp 109,357 miliar lebih, namun sampai akhir tahun 2025 yang terealisasi sebesar Rp 105,880 miliar lebih. Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan direalisasikan Rp 75,762 miliar lebih dari target sebesar Rp 88,512 miliar lebih. 

“Dari data-data realisasi keuangan itu, sampai akhir Tahun Anggaran 2025, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 104,334 miliar lebih,”terangnya.

Pemerintah Lombok Timur pada neraca per 31 Desember 2025, mencatat total aset sebesar Rp 5,201 triliun lebih. Dari total aset itu, meliputi aset lancar tercatat sebesar Rp 219,47 miliar lebih, investasi jangka panjang Rp 287,730 miliar lebih, aset tetap sebesar Rp 4,187 miliar lebih dan aset properti investasi sebesar Rp 50,285 miliar lebih, dan aset lainnya sebesar Rp 32,764 miliar lebih.

“Hal-hal yang belum disampaikan dan belum terangkum dalam pengantar ini, nanti  dilengkapi pada saat pembahasan,”pungkasnya. (gl)