Sekda Lombok Timur, memberikan jawaban terhadap pandangan umum DPRD Lombok Timur, atas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.


LOMBOK TIMUR I gadalombok.co - Dalam Rapat Paripurna XI masa sidang ke-2, sepuluh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, memberikan pandangan umum terhadap penjelasan Kepala Daerah, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. Kepala Daerah juga memberikan jawaban atas pandangan umum tersebut, dalam rapat paripurna (1/7/2026)

Gabungan Fraksi, melalui Saeful Bahri, dalam laporannya menjelaskan, berkaitan dengan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 ini, DPRD Lombok Timur berkewajiban untuk melakukan pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda tersebut. 

"Kami semua fraksi, menyetujui untuk pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 ini,"terangnya. 

Lanjutnya, terdapat beberapa rekomendasi yang ditujukan pada eksekutif. Rekomendasi tersebut, mulai dari sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan Pemerintah, terhadap rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, sejauh mana dilakukan pemerintah daerah berkenaan dengan parkir, pengelolaan aset tetap di OPD yang masih belum memadai yang selalu menjadi temuan BPK disetiap pelaksanaan anggaran dan sebagainya. 

Selain itu, Dewan juga secara rutin memberikan sejumlah catatan rekomendasi dan evaluasi atas laporan keuangan daerah. Dalam evaluasi pelaksanaan APBD, Dewan menekankan beberapa prioritas utama sebagai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari itu, Dewan mendorong Pemerintah Daerah melalui OPD terkait, untuk memperluas potensi Sumber Pendapatan dan mengoptimalkan penagihan pajak serta retribusi daerah. Sistem pemungutan pajak, juga didorong ha menggunakan sistem elektronik untuk mencegah kebocoran anggaran. 

"Mengingat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2025, itu menjadi catatan kedepan lebih cermat dan realistis, agar pengelolaan anggaran dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,"ujarnya.

Pada kesempatan itu, Legislatif juga menyoroti kualitas pendataan infrastruktur yang dapat menghambat perencanaan pembangunan. Dari itu, pemerintah daerah diminta untuk mengevaluasi realisasi anggaran secara berkala, serta menyempurnakan administrasi perpajakan daerah. 

Selain itu kaitan dengan program dan kegiatan penurunan tingkat pengangguran dan stunting, selain berkaitan dengan tata kelola keuangan,  Fraksi-Fraksi DPRD Lombok Timur, meminta alokasi anggaran benar-benar difokuskan untuk menangani masalah kesejahteraan sosial, seperti menurunkan tingkat pengangguran, menekan inflasi, mengentaskan stunting dan memperkuat peran dan keberadaan UMKM. 

"Terhadap sejumlah rekomendasi itu, kami berharap adanya klarifikasi, sudah sejauh mana hasil rekomendasi DPRD Lombok Timur, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,"tandasnya. 

Sementara itu, Bupati Lombok Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda), HM Juaini Taofik, dalam jawabannya atas pandangan umum fraksi-fraksi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi legislatif, mau pun rekomendasi dari BPK Perwakilan NTB. 

Kaitan dengan hasil pemeriksaan BPK NTB atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2024, memuat 39 temuan pada 15 perangkat daerah. Sampai dengan saat ini, sudah 25 temuan yang telah ditindaklanjuti. Sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai rencana aksi yang telah ditetapkan bersama perangkat daerah terkait. Kemudian jumlah temuan BPK tahun anggaran 2025, terdapat 45 temuan pada 38 perangkat daerah, termasuk di dalamnya Puskesmas. Hingga saat ini, telah ditindaklanjuti sebanyak 8 temuan atau 17,78 persen. Sementara rekomendasi lainnya masih dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan dan batas waktu yang diberikan BPK. 

"Pemerintah Lombok Timur terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan,"tegasnya. 

Pada kesempatan itu, Sekda juga menjawab sejumlah pertanyaan fraksi-fraksi, berkaitan dengan kebijakan pemungutan jasa parkir, pajak barang dan jasa tertentu, terkait tindak lanjut rekomendasi BPK atas kelebihan pembayaran bantuan modal usaha mikro, optimalisasi potensi PAD, target belanja agar lebih cermat dan realistis, serta rekomendasi lainnya. 

"Pada prinsipnya, seluruh masukan dan rekomendasi tersebut, akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa yang akan datang,"pungkasnya. (gl)