![]() |
| Wakil Bupati Lombok Timur mengukuhkan pengurus FKSPP Lombok Timur periode 2026-2031. |
LOMBOK TIMUR I gadalombok.co – Momen Hari Santri Nasional (HSN), Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh. Edwin Hadiwijaya, mengukuhkan pengurus Forum Kerjasama Pondok Pesantren (FKSPP) Kabupaten Lombok Timur periode 2026-2031. Pengukuhan FKSPP Lombok Timur dilakukan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur, nomor 100.3.3.2/291/KESRA/2026. Pelantikan di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, (22/10/2026).
Dalam komposisi kepengurusannya, dewan pengarah FKSPP yakni Bupati Lombok Timur, Kepala Kemenag, Pengurus Daerah (PD) NW Lombok Timur, PD NWDI Lombok Timur, PD Muhammadiyah Lombok Timur dan PC NU Lombok Timur. Selain itu, FKSPP memiliki dewan pakar, yang diemban sejumlah petinggi Pondok Pesantren.
Sedangkan Pengurus Harian, Ketua Umum FKSPP TGH. Muhammad Fikri dengan tujuh orang wakil ketua , Sekretaris Umum Saparudin dengan tujuh orang wakil sekretaris. Terdapat Sembilan bidang yang berada dalam struktur FKSPP Lombok Timur. Selain itu, pada waktu bersamaan juga dikukuhkan 21 Koordinator Kecamatan.
Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh. Edwin Hadiwijaya, mengatakan, saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB tahun 2022 lalu, sudah ditetapkan Perda Provinsi NTB nomor 8 tahun 2022, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dimana di Perda itu Ponpes bisa menerima bantuan yang bersumber dari APBD.
Pondok Pesantren lanjutnya, memiliki peranan besar dalam memajukan SDM. Sehingga pengurus FKSPP periode saat ini, diharapkan bisa mengeluarkan Juklak Juknis atau kode etik, atau tata letak Ponpes yang ada santri dan santriwati yang satu komplek.
“Kita berharap adanya produk hukum melalui kesepakatan bersama FKSPP,” ucapnya.
Menyinggung diktum ketiga dalam SK FKSPP yang menyebut segala bentuk biaya yang timbul akibat dikeluarkannya SK ini, dibebankan pada kas organisasi dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat, Wabup menegaskan, selasa lalu KPK telah datang melakukan bimbingan dan arahan terkait pencegahan korupsi, menghadirkan semua kepala OPD. Titik tekannya adalah, korupsi harus dicegah mulai dari perencanaan. Titik beratnya di Legislatif, dimana hasil kesepakatan malam itu, jangan lagi berharap Bantuan Sosial (Bansos) anggota DPRD.
Karena ini menyangkut perencanaan, dimulai dari Musrenbang Kabupaten, menghasilkan RKPD dan seterusnya. Perencanaan itu masuk dari DPRD ke Pemda dalam hal ini Bappeda, maksimal bulan April untuk pelaksanaan program tahun berikutnya.
“Kedepan untuk bantuan social dan hibah, tidak bisa berturut turut. Kecuali lembaga atau komunitas itu ada cantolan peraturan perundang-undangan, misalkan seperti KONI, PMI, PKK, TMMD dana dan beberapa Lembaga lainnya,”tegasnya.
Kembali wabup menegaskan, KPK mengarahkan semua perencanaan dan usulan program masuk lewat Bappeda, baru masuk ke instansi teknis, lalu menghitung nilainya dan masuk ke BPKAD. Kalau dulu, perencanaan langsung masuk BPKAD, lalu BPKAD menyebarnya ke masing-masing OPD teknis. Ketika memasukkan rencana program Pokir DPRD, harus dilakukan sebelum Musrenbangkab. Jika rencana Pokir masuk setelah Musrenbangkab, maka Pokir itu wajib hilang.
“KPK sudah secara tegas, Pokir anggota DPRD, tidak boleh ada lintas Dapil, jika ada ditemukan Pokir lintas Dapil, maka akan langsung masuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa),”lugasnya.
Lebih jauh diungkapkan Edwin, jumlah Ponpes di Lombok Timur yang terdaftar dan memiliki izin sebanyak 289 Ponpes. Artinya masing-masing Ponpes pasti ada kekurangan dan kelebihan. Mungkin kelebihan ponpes satu bisa di replikasi pada Ponpes lain.
Wabup meminta FKSPP bisa menangkap kerjasama pemberdayaan ekonomi Ponpes pada Bank Indonesia (BI). Sehingga kedepan Ponpes bisa dibiayai secara mandiri dari usaha yang ada.
“Kami berharap, pengurus FKSPP Lombok Timur bisa memberikan kontribusi besar untuk pembangunan Lombok Timur,”harapnya.
Sementara itu, Ketua Umum FKSPP Lombok Timur, TGH Muhammad Fikri, mengatakan, Perda Provinsi nomor 8 tahun 2022 yang telah diterbitkan pemerintah, menjadi salah satu pijakan, dan tinggal melanjutkannya serta merealisasikan atas apa yang di hajatkan dalam Perda itu. Ia mengajak seluruh Ponpes tanpa melihat warna, bersama sama membangun Lombok Timur, menjaga ponpes yang aman, terlebih saat ini isu-isu menyangkut kekerasan seksual di lingkungan Ponpes banyak mencuat.
“Alhamdulillah, FKSPP Lombok Timur sebelum di kukuhkan, telah melakukan banyak upaya pendekatan ke sejumlah lembaga terkait, salah satunya untuk mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan Pondok pesantren,” pungkasnya seraya mengajak FKSPP membangun Ponpes untuk menjadi ponpes yang smart dan mendunia. (gl)

Komentar